PENGATURAN KEWENANGAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN JARING COTOK UNTUK MENANGKAP IKAN DI PERAIRAN REMBANG (STUDI KASUS NELAYAN DI REMBANG)

Widayanto Widayanto
Iskandar Wibawa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan tentang larangan penggunaan jaring cotok untuk menangkap ikan di perairan Rembang dan untuk mengetahui pengawasan terhadap larangan penggunaaan jaring cotok di Kabupaten Rembang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Menurut tarafnya penelitian ini dispesifikan sebagai penelitian deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview) dengan pejabat pada instansi-instansi dan beberapa nelayan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan metode analisis yang pada dasarnya mempergunakan pemikiran logis, induksi, deduksi, analogi dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan hilangnya Kewenangan Kabupaten Rembang terhadap larangan penggunaan jaring cotok di perairan Rembang. Kewenangan untuk mengelola laut sejauh 0 – 12 mil dan melarang penggunaan jaring cotok di perairan Rembang berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah semakin luas akan tetapi terkendala oleh sarana dan prasarana, jumlah Personil, jarak, dan anggaran. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan pengawasan terhadap jaring cotok yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Timur) di Perairan Laut Rembang minim sekali, berakibat semakin maraknya penggunaan jaring cotok di perairan Laut Rembang, ancaman konflik nelayan, dan kerusakan sumberdaya hayati laut.

Keywords


Kewenangan, UU No. 23 Tahun 2014, Pengawasan, Jaring Cotok, Kabupaten Rembang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Agussalim Andi Gadjong, 2007, “Pemerintah Daerah”, Ghalia Indonesia, Bogor.

Angger Sigit Pramukti dan Meylani Cahyaningsih, 2016, “Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara”, Pustaka Yusdisia, Yogyakarta.

Arikunto, S. 1996, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, Rineka Cipta, Jakarta.

Ayodhyoa, A.U., 1981, “Metode Penangkapan Ikan”, Yayasan Dewi Sri, Bogor.

Badrudin, M., Tampubolon H.G., Iskandar B., Raharjo P., Basuki R., 1998, “Sumberdaya Ikan Demersal”, LIPI, Jakarta. Balai Pengembangan Penangkapan Ikan, 1997. “Pengoperasian Alat Tangkap Trawl yang Dilengkapi TED”, Semarang.

Benny Osta Nababan cs., 2018, “Dampak Sosial Ekonomi Kebijakan Larangan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Pantai Utara Jawa”, FPIK IPB, Bogor.

BPPI, 1996, “Trammel Net dan Jaring Arad”, Balai Pengembangan Penangkapan Ikan Semarang, Semarang.

BPS Kabupaten Rembang, 2020, “Kabupaten Rembang Dalam Angka Rembang Regency In Figures 2020”, BPS Kabupaten Rembang, Rembang.

Brandt, A.V., 1959, “Classification Of Fishing Gear In Kristjonsson (Ed), Modern Fishing Gear Of The World”, Fishing News (Books) Ltd, London.

Budiarto, M., 1980. “Wawasan Nusantara dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Burhanuddin, Martosewojo s., Djamali A., Moeljanto R., 1984, “Perikanan Demersal di Indonesia”, LIPI, Jakarta.

Charles, A.T. 1992. Fishery Conflicts : A Unified Framework in Marine Policy, 16(5): 379-393. (1992).

Ditjen Perikanan, 1991, “Kumpulan Desain Alat Tangkap Tradisional No. 49”, Direktorat Jenderal Perikanan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Perikanan, 1995, “Alternatif Usaha Penangkapan Ikan Dengan Jaring, Putar (Pukat Tarik/Arat) Bagi Nelayan Skala Kecil”, BPPI, Semarang.

Hadari Nawawi, 1992, “Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah”, Erlangga, Jakarta.

Hayward, 1991, “Biology and epidemiology of bacterial wilt caused by Pseudomonas solanacearum.”, Ann. Rev. of Phytopathol.

Indra Kertati, 2002, “Potensi Kelautan Hadapi Masalah Besar”, (LPPSP) Semarang

Indrawasih, R.(ed), 2003, “Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Laut: Pelajaran dari Kabupaten Rembang-Jawa Tengah”, PMB-LIPI, Jakarta.

Ismawan, Indra, 2002, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo.

Jum Angraini, 2011, “Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah”, Tama Jagakarsa, Jakarta.

Kaho, Josef Riwu, 2017, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lita Tyesta Alw, 2000, “Pergeseran Paradigma Baru Dari UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ke UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

KKP RI, 2018, “Laut Masa Depan Bangsa-Kedaulatan, Keberlanjutan, Kesejahteraan”,Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta.

Kementerian PPN/Bappenas, 2014, “Kajian Strategi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan”, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.

Kusnadi, 2016, “Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perebutan Sumberdaya Perikanan”, LkiS Yogyakarta, Yogyakarta.

Likadja, Frans E., dan Bessie, Daniel F., 1998, “Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan”, Ghalia Indonesia, Jakarta. Manadiyanto, H., H. Latif, & S. Iriandi, 2000, “ Status dan Pemanfaatan Udang Penaeid Pasca Pukat Harimau di Perairan Laut Jawa”, Balai Penelitian Perikanan Laut. Jakarta.

Mardalis, 1995, “Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal”, Bhumi Aksara, Jakarta.

Maringan Masry Simbolon, 2004, “Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Moleong, Lexy J, 2002, “Mettodologi Penelitian Kualitatif”, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mulyanto, 1995, “Dasar-dasar Pengelolaan Sumberdaya Perairan”, Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta

Mulyono, 1986, “Alat-Alat Penangkapan Ikan”, Dinas Perikanan Propinsi Dati I Jateng, Semarang.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satria, A., 2006, “Konflik Nelayan”, makalah yang dipresentasikan dalam Seminar Hasil-hasil Penelitian PMB-LIPI 19 September 2006.

Soemarni, Amiek, 2001, “Wilayah Perikanan Indonesia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Balai Pengembangan dan Penangkapan Ikan, Semarang.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, “PengantarPenelitianNormatif”, UI Press, Jakarta.

Soni Keraf, 2002, “Etika Lingkungan”, Penerbit Buku Kompas, Jakarta

S.P. Siagian, 1986, “Filsafat Administrasi”, Gunung Agung, Jakarta

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2013, “Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi”, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Wahyono, A. Dkk, 2001, “ Pemberdayaan Masyarakat Nelayan” Media Presindo, Yogyakarta.

Winarno Suryo, 1999, “Otonomi Daerah di Era Reformasi”, AMD YKPN, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eklusif Indonesia.

UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan

UU No. 6 Tahun 1996 tentang Pemerintahan Daerah.

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU No. 32 Tahun 2004 tentag Pemerintahan Daerah

UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU No. 23 Tahun 2014 tengan Pemerintahan Daerah

Instruksi Presiden No. 11 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.06/Men/2010 Tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.

Permen KP No. 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. Per.06/Men/2008 tentang Penggunaan API Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

Permen KP No.2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat

Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 59/PERMEN-KP/2020 Tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas

Risalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Risalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Risalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SK Menteri Pertanian No. 503/Kpts/Um/1980 tentang Langkah-langkah Pelaksanaan Penghapusan Jaring Trawl Tahap Pertama.

Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No. 633/Kpts/UM/8/1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.

Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) No. 769/Kpts/HK/210/1988 tentang Penggunaan Jaring Lampara Dasar.

SK Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Mentan No. 503/1980.

SE. Gubernur Jawa Tengah Nomor 523.4/09173 tentang Pelarangan Jaring Cotok/Krakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2001 tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok untuk Menangkap Ikan di Perairan Rembang.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok di Wilayah Laut Kabupaten Pati

Surat Kabar:

Satria Arif, 2001, “Pengkavlingan Laut dan Otonomi Daerah”, Kompas, (5 Februari 2001).

Dahuri, Rokhmin, 1999, “Sumber Daya Kelautan Aset Bangsa untuk Keluar dari Krisis”, Kompas, (1 Oktober 1999).

“Otonomi Digelar Laut Dikapling dan Dikuras”, Kompas (30 April 2001)

“Cotok Paling Efisien Menjaring Udang”, Suara Merdeka (11 September 2000)

Internet:

Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia, 2015, katalog BPS 1101001. www.bps.go.id Imam Yuda Saputra, “Duh, KKP Sebut Laut Jawa Over-Fishing, Ikan Tongkol Sulit Didapat”,https://www.solopos.com/duh-kkp-sebut-laut-jawa-over-fishing-ikan-tongkol-sulit-didapat, 24 Desember 2020

www.dindukcapil.rembangkab.go.id di akses pada 23 September 2020, Pukul 15.00 WIB.

Suprapto, Hanni V, Thoha D. 2001. “Konflik Warnai Nelayan Pantura, http://www.kompas.com/kompascetak/0105/15/daerah/konf2 1.htm)

Jurnal:

Aida, M., 2012, “Penanggulangan Penangkapan Ikan Secara Tidak Sah (Illegal Fishing) Oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5.

Akir Ari Purwanto et.al,“Perbedaan Umpan Terhadap Hasil Tangkapan Udang galah (Macrobracrium Idea) Alat Tangkap Bubu Bambu (Icir) di Perairan Rawa pening”, Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology Volume 3, Nomor 2, Tahun 2013, dalam http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jfrumt, diakses 1 Februari 2021

Arimoto, T., S.J. Choi., dan Y.G. Choi. “Trends and Perspectives for Fishing Technology Research Towards the Sustainable Development”. Proceeding of 5th International Symposium on Efficient Application and Preservation of Marine Biological Resourse. (OSU National University. 1999), dalam https://e-journal.unair.ac.id/JIPK/article/view/11389/0, diakses pada tanggal 1 Januari 2021

Dina Sunyowati, 2009, “Pengaturan Wilayah Pesisir dan Laut”, Yuridika.

Eki Septiana, 2019 “Analisa Hasil Tangkapan Jaring Arad di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tambaklorok Semarang”, ejournal.undip.ac.id

Gindarsah, I., & Priamariziki, A., 2015, “Indonesia's Maritime Doctrine and Security Concerns”, S. Rajaratnam School of International Studies Journal.

Setyadi, I. Y., 2014, “Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,

Sri Jarwanto, 2014, “Efficiency of trawl cod end for catching result in Lambur Luar East Muara Sebak East Tanjung Jabung Jambi Province”, Jurnal Online Fakutas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, Riau.

Subani, Waluyo dan Barus, H.R., Alat Penangkapan Ikan dan Udang di Indonesia, (Jakarta: Jurnal Penelitian Perikanan Laut No. 50 Tahun 1988/1989, Balai

Suara Keadilan, Vol. 22 No. 2, Oktober 2021, Halaman 245-271 p-ISSN : 1829-684X, e-ISSN : 2621-9174

Penelitian Perikanan Laut Departemen Pertanian).

Sukirno, Aspek Sosial Budaya dan Hukum Adat dalam Penataan Ruang Laut, (Masalah-Masalah Hukum Vol. XXXI No. 3 Juli-September 2002, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

Wahyu Noprianto, 2015, “Pengaturan Penggunaan Alat Tangkap Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan”, media.neliti.com

Zakaria, M., 2015 “Penegakan Hukum Terhadap Illegal Fishing di Wilayah Perairan Jawa Tengah (Studi Kasus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah)”, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Zainal Sumardi, et.al, “Alat Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan Berbasis Code of Conduct For Responsible Fisheries” di Kota Banda Aceh”, (Jurnal Agrisep Vol (15) No. 2 , 2014),dalamhttp://jurnal.unsyiah.ac.id/agrisep/article/view/2094, diakses 1 Februari 2021




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8538

Article Metrics

Abstract views : 224| PDF views : 270

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats