PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG OLEH APARATUR NEGARA (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu)

Muhamad Bagas Ranata
Bambang Hartono
Aprinisa Aprinisa

Abstract


Tindak Pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang maka ia akan dihukum. Selain itu Tindak Pidana juga merupakan suatu bentuk dari pelanggaran kaidah sosial. Pelanggaran ditentukan dalam batas nilai-nilai yang dijunjung tinggi pada suatu masyarakat, termasuk Tindak Pidana Penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu dan faktor-faktor pertimbangan Hakim memberikan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Peneltian Normatif. Tindak Pidana Penggelapan adalah penggelapan berarti memiliki barang atau sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tetapi tindakannya tersebut bukan suatu kejahatan.


Keywords


pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, penggelapan uang, PNS

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta.

Ahmad Rivai. 2016. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum. Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah. 2015.KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta. -------.2018. Hukum Pidana dan AcaraPidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2012. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya, Bandung.

Moch.Anwar.2019. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung. Moeljatno. 2007. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bumi Aksara, Jakarta.

Mukti Arto. 2016.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi.2012. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir. 2011. Delik-delik Khusus yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.

R Sugandhi.2010. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya.

Ridwan dan Nurmalita Ayuningtyas. 2018. Hukum Kepegawaian, UII Press, Yogyakarta.

Romli Atmasasmita. 2010. Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung. -------. 2016. Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Bina Cipta, Bandung.

S.R Sianturi. 2016. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Soedarto. 2015. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. Soedjono Dirdjosisworo. 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.

Soejono Soekanto.2011. Metode Penelitian Sosial. UI Press, Jakarta.

Tongat.2016. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Wirjono Prodjodikoro. 2013. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo.Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ahmad Fadil Dwiansyah. 2019. Sanksi dan Akibat Hukum Terhadap Status Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Sagung Dewi Tarastya Yudhi Putri. 2019. Oknum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Perspektif Pertanggungjawaban

Pidana(Studi Kasus Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Mdn), Jurnal Program Kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8553

Article Metrics

Abstract views : 241| PDF views : 272

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats