PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCEGAH SENGKETA KEPEMILIKAN DAN BATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Muhamad Burhanuddin
Lidya Christina Wardhani
Faizal Adi Surya

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan kendala serta upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Metode penelitian, menggunakan medote pendekatan yuridis sosiologis. Metode Penentuan sample dengan cara teknik non random sampling. Kajian dokumen dilakukan terhadap bahan hukum terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini adalah PTSL sebagai upaya untuk mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, PTSL diharapkan dapat mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Kendala dan solusi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terdiri dari hambatan internal berupa kurangnya koordinasi antar instansi, kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan pengukuran,pemetaan dan administrasi, kurangnya peralatan untuk pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang disebabkan dari luar Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Solusi yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terhadap hambatan tersebut adalah melakukan pencocokan data fisik dan data yuridis sesuai apa yang terjadi di lapangan, melakukan pertemuan antar instansi, mendatangkan tenaga ahli serta peralatan dari luar Kabupaten Kudus, dan berkoordinasi baik dengan pihak sapu bersih pungli untuk melakukan tindakan nyata terhadap oknum-oknum pungli. Solusi terhadap hambatan eksternal adalah dengan melakukan sosialisasi/penyuluhan terhaap program PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Kudus dalam hal tatacara , syarat-syarat ataupun hal hal lain yang berkaitan dengan program PTSL.


Keywords


Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Sengketa Tanah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ade Saptomo, Hukum dan Kearifan Lokal (Revitalisasi Hukum Adat Nusantara), PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010

Riska Fitriani, Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2012

Supardi, Hukum Agraria, Lembaga Studi Pertanahan, Jakarta, 2006

Zainuddin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Jurnal:

Yusnita Rahma, Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Jurnal Moderat,Volume 5, Nomor 4, ISSN: 2442-377, Universitas Galuh, Ciamis Indosesia, November 2019, hlm 51

Suyikati, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, September 2019,




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8555

Article Metrics

Abstract views : 550| PDF views : 446

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats