PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 UNTUK MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA KUDUS

Muh. Wahyu Himawan
Suparnyo Suparnyo
Dwiyana Achmad Hartanto

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus.
Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan belum terlaksana dengan baik. Hakim belum menerapkan hak ex officio dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian. Kendala-kendala yang dihadapi ialah adanya ancaman atau intimidasi dari pihak suami, kurangnya informasi kepada perempuan untuk dapat mengetahui hak-hak hukum mereka atau bagaiamana cara mereka mendapatkan hak-haknya, serta keterbatasan akses ke pendamping atau penasehat hukum dalam kasus perkara perceraian.


Keywords


Perma No 3 Tahun 2017, Perlindungan Hak Perempuan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Rifai, Penemuan Hakim oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. J. Satrio, “Hukum Harian Perkawinan”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983. K. Wantjik Saleh, “Hukum Perkawinan Indonesia”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980. La Jamaa, E-Jurnal, Advoakasi Hak-hak Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam, MSW Musawa, Vol. 15, No.1, Januari 2016. M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta, 2014. Muhammad Syaifudin, Hukum Perceraian, Sinar Gravika, Palembang, 2012 Nurhilmiyah, 2019, Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebelum dan sesudah lahirnya PERMA No.3 Tahun 2017, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, UMSU, Medan. Risky Silvia Putri dan Amar Ma’ruf, 2018, Implementasi PERMA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karag, Volume VII, Nomor 2, UIN Lampung, Lampung. Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Salma, Elfia, Afifah Djalal, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Madhiyah pada Pengadilan Agama di Sumatera Barat)”, Jurnal Istinbath, Vol. 16, No. 1, IAIN Mataram, Sumatera. Supradi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, cet.4, 2014, Jakarta,. Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8556

Article Metrics

Abstract views : 224| PDF views : 157

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats