ANALISIS PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 122 /Pid.B/2021/PN.Kbu)
Abstract
Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia mempunyai sifat tidak bisa hidup seorang diri harus bersama sama untuk keberlangsungan hidupnya serta saling berinteraksi antara manusia dan membutuhkan hidup dengan manusia lainnya. Manusia sejak dibesarkan dalam suatu masyarakat terkecil yaitu keluarga. Keluarga dibingkai karena ada hubungan antar individu sehingga dapat dikatan bahwa memiliki keluarga adalah kebutuhan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/pid.B/2021/PN Kbu dan faktor penyebab pelaku melakuan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Peneltian Normatif. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan. Pencurian merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil” dalam artian (wegnamen) arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Hadi. 2019. “Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Prestasi Belajar Siswa”, jurnal Kariman,Volume 7 Nomor 1.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indoneisa. Sinar Grafika, Jakarta
Bambang purnomo.1985. Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia
Barda Nawawi ARIEF. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung
Chairul Huda. 2006. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, PT Kencana. Jakarta
Drs. Herimanto. 2021, M.Pd, M.Si, Winaro, S.Pd., M.Si. buku Ilmu Sosial & Budaya Dasar, Bumi Aksara. Jakarta
Eddy O.S Hiaiej. 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta
Ende Hasbi Nassarudin. 2016. kriminologi. CV Pustaka Setia. Bandung
Erdiaanto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditam. Bandung
Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Penerbit Almuni, Bandung
Lintje Anna Marpaung dan Anggalana. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Anugrah Utama Raharja, Depok
M. Ali Zaidan. 2016. kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja. 1986. fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Binacipta, Bandung
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Ninik Widiyanti. 1987. Perkembangan Kejahatan Dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminolog dan Sosial. Paramita, Jakarta
Roeslan Saleh. 2002. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta
Simons. 2002. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner jaya. Bandung
Siti Nurkholilah. 2021. ‘hakikat manusia sebagai mahluk sosial’ diakses dari https://www.stiepasim.ac.id/hakikat-manusia-sebagai-makhluk-sosial/
Soerjono Soekanto. 1984. Penanggulangan Kejahatan. Rajawali Pres, Jakarta
Soetjiningsi. 2004. Buku Ajar Tumbuh kembang remaja dan permasalahannya. PT Sagung seto, Jakarta
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Rineka Cipta, Jakarta
Suharto RM. 2002. Hukum Pidana Materil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai
Dasar Dakawaan. Sinar Grafis, Jakarta, Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif pembaharuan. UMM Press
Wirjono Prodjodikiro. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama, Bandung
Zainab Ompu Jainah. 2013. ‘‘Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Tramsnational Organixed Crime’’. Pranat Hukum, Volume 8 Nomor 2
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tsmart. Bandar lampung
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8558
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats