ANALISIS PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 122 /Pid.B/2021/PN.Kbu)

M. Yusuf Fauzi
Zainab Ompu Jainah

Abstract


Manusia adalah mahluk sosial yang saling membuhtukan satu sama yang lainnnya. Ciri-ciri manusia mempunyai sifat tidak bisa hidup seorang diri harus bersama sama untuk keberlangsungan hidupnya serta saling berinteraksi antara manusia dan membutuhkan hidup dengan manusia lainnya. Manusia sejak dibesarkan dalam suatu masyarakat terkecil yaitu keluarga. Keluarga dibingkai karena ada hubungan antar individu sehingga dapat dikatan bahwa memiliki keluarga adalah kebutuhan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/pid.B/2021/PN Kbu dan faktor penyebab pelaku melakuan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berdasarkan Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Peneltian Normatif. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan. Pencurian merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil” dalam artian (wegnamen) arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.


Keywords


pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, pencurian dengan pemberatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Hadi. 2019. “Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Prestasi Belajar Siswa”, jurnal Kariman,Volume 7 Nomor 1.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada. Jakarta

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indoneisa. Sinar Grafika, Jakarta

Bambang purnomo.1985. Asas-asas hukum pidana. Ghalia Indonesia

Barda Nawawi ARIEF. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung

Chairul Huda. 2006. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, PT Kencana. Jakarta

Drs. Herimanto. 2021, M.Pd, M.Si, Winaro, S.Pd., M.Si. buku Ilmu Sosial & Budaya Dasar, Bumi Aksara. Jakarta

Eddy O.S Hiaiej. 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta

Ende Hasbi Nassarudin. 2016. kriminologi. CV Pustaka Setia. Bandung

Erdiaanto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditam. Bandung

Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Penerbit Almuni, Bandung

Lintje Anna Marpaung dan Anggalana. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Anugrah Utama Raharja, Depok

M. Ali Zaidan. 2016. kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta

Mochtar Kusumaatmadja. 1986. fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Binacipta, Bandung

Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Ninik Widiyanti. 1987. Perkembangan Kejahatan Dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminolog dan Sosial. Paramita, Jakarta

Roeslan Saleh. 2002. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta

Simons. 2002. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner jaya. Bandung

Siti Nurkholilah. 2021. ‘hakikat manusia sebagai mahluk sosial’ diakses dari https://www.stiepasim.ac.id/hakikat-manusia-sebagai-makhluk-sosial/

Soerjono Soekanto. 1984. Penanggulangan Kejahatan. Rajawali Pres, Jakarta

Soetjiningsi. 2004. Buku Ajar Tumbuh kembang remaja dan permasalahannya. PT Sagung seto, Jakarta

Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Rineka Cipta, Jakarta

Suharto RM. 2002. Hukum Pidana Materil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai

Dasar Dakawaan. Sinar Grafis, Jakarta, Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif pembaharuan. UMM Press

Wirjono Prodjodikiro. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama, Bandung

Zainab Ompu Jainah. 2013. ‘‘Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Tramsnational Organixed Crime’’. Pranat Hukum, Volume 8 Nomor 2

Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tsmart. Bandar lampung




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8558

Article Metrics

Abstract views : 446| PDF views : 805

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats