PENGAJUAN BAKAL CALON PEREMPUAN UNTUK MEMENUHI KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILU 2019 DI KABUPATEN KUDUS

Ali Siswanto
Anggit Wicaksono
Lidya Christina Wardhani

Abstract


Penelitian ini mengungkap tentang keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2019 yang dilakukan oleh partai politik, serta mengetahui penyebab ketidak mampuan partai politik dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif di Kudus. Manfaat penelitian bertujuan memberikan informasi terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam tatanan kehidupan politik.
Metode yang digunakan adalah menggunakan yuridis sosiologis. Tujuannya untuk mengkonsepsikan realitas hukum sebagai institusi sosial yang nyata untuk mengetahui kondisi sosiologis keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang dilakukan oleh partai politik pada pemilu 2019 di Kabupaten Kudus dengan teknik sample responden (purposive sample) serta didukung data primer dan data skunder yang disajikan melalui editing dan sistematizing.
Partai politik di Kabupaten Kudus mengalami kesulitan dalam pengajuan bakal calon perempuan dan yang dikejar hanya alasan keterpenuhan sistem zipper agar terhindar diskualifikasi. Sulitnya memperoleh calon anggota legislatif dari unsur perempuan, mengakibatkan Partai Solidaritas Indonesia di Dapil Kudus 2 tidak memenuhi syarat dan diskualifikasi dalam pencalonan. Oleh karena itu Partai Politik harus mempersiapkan diri dalam merekrut calon anggota legislatif perempuan secara cermat, selektif dan objektif serta memiliki kapabilitas elektoral.


Keywords


Pemilu, Keterwakilan Perempuan, Partai Politik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alfian, 1981 “Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia”, Gramedia, Jakarta.

Denny Indrayana, 2019, “Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MahkamahKonstitusi”, Kompas , Jakarta.

Ihromi, dkk, 2007, “Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita”, Alumni, Bandung.

Jimly Asshidiqie, 2006, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jilid I)”, Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, 2019, “Laporan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019”, KPU Kudus, Kudus.

Lexy J. Moleong, 2017, “Metode Penelitian Kualitatif”, Remaja Rosdakarta, Bandung.

Miriam Budiarjo, 1992, “Dasar-

Dasar Ilmu Politik”, Jakarta.

Muawanah Elvi, 2009, “Pendidikan Gender dan Hak Asasi Manusia”, Penerbit Teras, Yogyakarta.

Muhammad Abdul Kadir, 2004, “Hukum dan Penelitian Buku”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulia S. Musdah dan Anik Farida, 2005, “Perempuan dan Politik”, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, “Penelitian Hukum”,Prenademedia Group, Jakarta.

Rianto Adi, 2005, “Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum”, Granit, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, “Metodologi Penelitian Hukum,”Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sarah Bibler dan Vasu Mohan, 2006, “Kesetaraan Gender dan Penyelenggaraan Pemilu: Panduan Praktik Terbaik”,Internasional Foundation for Election System, Wangshinton D.C.

Sastriyani dan Siti Hariti 2009, “Gender and Politias”,Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta.

SatjiptoRaharjo, 1984, “Masalah Penegakan Hukum – Suatu Kajian Sosiologis”,SinarBaru, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI-Press, Jakarta.

Sugiarti, dkk.,2003 “Pembangunan dalam Prespektif Gender”, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Sugiyono,2019, “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D”,Alfabeta, Bandung

Suharsimi Arikunto, 2002, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”,RinekaCipta, Jakarta.

Sukma, 2013, “Sistem Politik Indonesia”, Bandar Maju, Bandung.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU RI, 2019, “Keputusan KPU RI Nomor: 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2019”, Jakarta

Jurnal:

ElfiMu’awanah, “Keterwakilan Perempuan dalam Ranah Politik dan Urgensi Keterwakilannya”, Lentera (jurnal studi perempuan), Vol 11, No 2, 2015.

Farahdiba Rahma Bachtiar, “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari berbagai Refresentasi”, Jurnal Politik Profektik, Vol. 3 Nomor 1 Tahun 2014.

Fransisca S.S.E Seda, “Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan: Bukan Jumlah Semata”, Laporan Konferensi: memperkuat Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia, Jakarta, 11 September 2002.

Israpil, “Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya)”, Jurnal Pusaka, Vol. 5, No. 2, 2017.

Loura Hardjaloka, “Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Prespektif Regulasi dan Implementasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012.

Sali Susiana, “Penurunan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu, Kajian Singkat Terhadap isu-isu Terkini”, Vol. 6, (Mei 2014).

Teguh Imansyah, Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatanperan dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik, Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol 1, No. 3, 2012.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i1.8559

Article Metrics

Abstract views : 168| PDF views : 197

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats