PELAKSANAAN STANDARD MINIMUM RULES FOR THE TREATMENT OF PRISONERS UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PATI

Dinda Riski Wadani
Hidayatullah Hidayatullah
Henny Susilowati

Abstract


Penelitian hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pelayanan jaminan kesehatan yang di alami Lembaga Pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana yang memiliki penyakit bawaan ataupun tidak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode penelitian empiris dengan sifat deskriptif. Adapun jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dapat diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan responden serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Setelah data di peroleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga dapat diperoleh secara jelas mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun secara ilmiah. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati bagi tahanan dan narapidana dengan standard yang sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 serta peraturan lain, narapidana hanya terampas kemerdekaannya tidak dengan pemenuhan hak yang diberikan. Lembaga Pemasyarakatan berkerja sama dengan RSUD setempat apabila narapidana dibutuhkan untuk rujukan. Sedangkan pembahasan yang selanjutnya adanya kendala di dalam pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dengan kurangnya standard ruangan yang ada, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dan Kurangnya Sumber Daya Manusia terutama dibidang Kesehatan.


Keywords


pelayanan jaminan kesehatan, tahanan dan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati

Referensi


Bambang Poernomo, 1984, “Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Dokter Jiwa,” Jakarta, PT. Bina Aksara.

Hisyam Ikhtias. Repitisi Kematian dalam Penjara Malfungsi Pemasyarakatan. Seri Monitor dan Dokumentasi 2019 Lembaga Bantuan Hukum Masyarakatan.

Lamintang, P.A.F, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta dan Sulistyowati Irianto, 2013, Metode Pnelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Combination), Bandung, Alfabeta.

Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Jurnal

Ismail Rumadan, “Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan,” Jurnal Hukum dan Peradilan 2 (2), 2013.

Miftahul Qodri, “Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum dan Penegakan Hukum”, Benang Merah, Jurnal Hukum Progresif Vol.7, No. 2, Oktober 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-693.PK.01.07.01 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan bagi Kelompok Rentan dan Risiko Tinggi (Selain TB dan HIV)

Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017 tentang Rujukan Gawat Darurat dan Terencana bagi Narapidana, Tahanan dan Anak.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9499

Article Metrics

Abstract views : 188|

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats