PELAKSANAAN PENETAPAN HAKIM TERKAIT PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM KASUS PENGGELAPAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KUDUS

Sabella Nurul Hidmah
Wiwit Ariyani
Suyoto Suyoto

Abstract


Artikel ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kudus dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds yang hanya dilaksanakan secara sebagian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris/sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan peneliti deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer sebagai data. 

Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konsumen sudah mendapatkan kenyamanan mengonsumsi makanan ringan karena adanya ketentun peraturan untuk membuat perizinan terhadap makanan yang di edarkan dan juga perlindungan hukum dari Pemerintah terkait kasus keracuan, atau bisa menggugat melalui LPKSM Kabupaten Kudus. Pelaksanaan pengawasan Pelaku Usaha pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kudus dilakukan pada toko oleh-oleh yang menjual makanan ringan dan terkadang melakukan kunjungan ke rumah produksi untuk mengechek prosesnya.


Keywords


Perizinan, Makanan Ringan, Pengawasan

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Aminuddin dan Asikin Zainal, 2016, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, RajaGrafindo Persada, Jakarta,

Bachtiar, 2018, “Metode Penelitian Hukum”, Unpam Press, Banten,

Ishaq H., 2017, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, Bandung.

I Made Pasek Diantha, 2016, “Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Kencana, Jakarta.

Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press, Mataram.

Soerjono Soekanto, 2014, “Pengantar Penelitian Hukum”, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2013, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methodes)”, Alfabeta, Bandung,

Jurnal

Atik Uasikah, 2015, “Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol 1, No 1, Al- Jinayah, Surabaya.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa

Putusan Hakim

Putusan Hakim Nomor 175/Pid.B/2020/PN.Kds

Penetapan Hakim

Penetapan Hakim Nomor 175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9500

Article Metrics

Abstract views : 147| XML views : 69

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats