KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP ARTI PENTING HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERKAIT MEREK DAGANG (STUDI DI DISNAKER PERINKOP DAN UKM KABUPATEN KUDUS)

Rini Fatmala
Yusuf Istanto
Muhammad Ali Alladuniah

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap arti penting hak kekayaan intelektual terkait merek dagang yang berada di Kabupaten Kudus. Serta untuk mengetahui kendala dan langkah yang dilakukan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kudus dalam memberikan pemahaman hak merek dagang kepada pelaku UMKM.

Hasil penelitian diketahui bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kabupaten Kudus terhadap arti penting hak kekayaan intelektual khususnya merek dagang bagi pengembangan usaha masih rendah. Rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha disebabkan oleh kurangnya informasi dan ketidak mauan pendaftaran merek oleh pelaku usaha karena faktor biaya yang cukup mahal. Langkah yang dilakukan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus adalah memberikan pemahaman terkait merek dagang dilakukan dengan cara sosialisasi penyuluhan terhadap pelaku UMKM dan memfasilitasi pelaku UMKM dengan membebaskan atau menggeratiskan biaya pendaftaran merek dagang dengan kuota terbatas.


Keywords


Kesadaran Hukum, pelaku UMKM, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Aatang Herman Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Hukum Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia” Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30, No. 1, Februari 2014, Kaur Rapkum Bipkum Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Abdulkadir Muhammad, “Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual”, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung, 2009

Budi Santoso, “Hak Atas Kekayaan Intelektual”, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Della Alrit, Cut Elidar, at all, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, Vol. 3, No. 2, Desember 2021, Universitas Samudra, Aceh, hlm. 252.

Kesowo Bambang, “Posisi Dan Arti Penting HKI Dalam Perdagangan Internasional”, Jakarta, 2007.

Much Nurachmad, “Segala Tentang HKI Indonesia”, Buku Biru, Yogyakarta, 2012.

Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual “Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan Keempat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2014.

Sudikno Mertokusumo, “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Liberty, Yogyakarta, 2010.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9502

Article Metrics

Abstract views : 220| XML views : 122

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats