PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PATI DALAM MENGURANGI ANGKA KRIMINALITAS NARAPIDANA YANG MENJALANI ASIMILASI DI RUMAH (IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM RI NOMOR 24 TAHUN 2021)

Rio Yuli Hartanto
Iskandar Wibawa

Abstract


Kebijakan asimilasi di rumah merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam LAPAS dan RUTAN. Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait COVID-19 mulai 31 Maret 2020 dapat dipahami sebagai usaha membaurkan narapidana ke dalam masyarakat guna mengembalikan fungsi sosial narapidana menjadi bagian dari masyarakat seutuhnya. Terdapat 3 periode pelaksanaan kebijakan asimilasi dirumah di Bapas Pati, yang pertama asimilasi dirumah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, dan ketiga adalah periode Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Dari ketiga periode tersebut, periode yang pertama memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang menjalani asimilasi dirumah. Kendala yang dihadapi karena tingkat pengetahuan masyarakat desa yang masih rendah sehingga mereka sulit memahami apa yang menjadi tujuan dari kebijakan asimilasi di rumah, serta jumlah narapidana yang banyak tidak sebanding dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Pati.


Keywords


Asimilasi di Rumah, Pembimbing Kemasyarakatan, Narapidana

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Daniel L. Tobing, et.all, 2017,“Studi Meta Pelaksanaan Pemberian Hak-Hak Narapidana”, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Ishaq, 2017, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, Bandung.

Ishaq, 2018, “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012, “Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia”, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012, “Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia”, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Penny Naluria Utami, 2016, “Pembinaan Sosial Narapidana Berbasis Ham”, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1990, “Sosiologi Suatu Pengantar”, Rajawali Pers, Jakarta.

Sub Direktorat Statistik Politik dan Keamanan, 2016, “Statistik Kriminal 2016”, Badan Pusat Statistik, Jakarta.

Trisapto Wahyudi Agung Nugroho, 2020, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Probation Officers Roles in order to Support The Correctional Revitalization)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 14 Nomor 3 November.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9507

Article Metrics

Abstract views : 99| XML views : 49

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats