PENINGKATAN KETERAMPILAN NADZIR, PPAIW KUA, DAN PENYELENGGARA SYARIAH MELALUI PELATIHAN MANAJEMEN ASET WAKAF BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Amiq Fahmi
Edi Sugiarto

Abstract


Abstrak

Kekayaan aset wakaf berupa tanah di Indonesia yang tersebar di 33 provinsi terbilang besar. Data dari Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2016, jumlah data tanah wakaf di Indonesia sebanyak 435.768 lokasi dengan luas total mencapai 4.359.443.170,00 m2, yang sudah bersertifikat wakaf sebanyak 287.160 (65,9%) dan belum bersertifikat wakaf sebanyak 148.447 (34,1%). Aset wakaf yang besar ini jika tidak dikelola dengan baik pasti akan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti hilangnya sejumlah aset wakaf yang pada akhirnya wakaf tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan umat. Tujuan pelatihan manajemen aset wakaf berbasis teknologi informasi bagi Nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kantor Kota Semarang ingin memperbaiki manajemen aset wakaf dalam jangka panjang melalui penggunaan teknologi informasi. Metode pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan tahapan-tahapan persiapan, forum grup diskusi, penggunaan aplikasi E-Wakaf dan evaluasi pelatihan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan memberikan dampak peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta, yaitu Nadzir, PPAIW KUA dan Penyelenggara Syariah. Peserta memiliki pengetahuan tentang pengelolaan aset wakaf dengan baik dan benar, ketrampilan penggunaan komputer, pengelolaan data dan informasi secara efisien sehingga timbul kesadaran memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan aset wakaf secara transparan dan akuntabel.

Kata Kunci : Manajemen Aset Wakaf, Nadzir, Pelatihan E-Wakaf, Penyelenggara Syariah, PPAIW KUA.


Teks Lengkap:

PDF

Article Metrics

Abstract views : 420| PDF views : 298

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.