Efektivitas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap UMKM di Desa Semirejo dalam Mendaftarkan Merek dan Rahasia Dagang
Sari
Semirejo Village, whose economy is mostly engaged in agriculture and trade, such as MSMEs, requires the protection of its intellectual property rights. Intellectual property rights (IPR) protection is defined as legal protection provided by the state to individuals, groups, or entities whose ideas and ideas are realized in the form of copyrighted works. Using the empirical juridical method, this study analyzes the challenges faced by MSMEs in registering trademarks and protecting trade secrets, as well as their impact on business sustainability. The results show that most MSMEs in Semirejo Village have limited awareness of IPR, especially regarding registration procedures and the long-term benefits of such legal protection. This study recommends increased education and support from the government to help MSMEs access IPR protection, which can improve business competitiveness and protection in the wider market.
Desa Semirejo desa yang sebagian besar perekonomiannya bergerak di bidang pertanian dan perdagangan, seperti UMKM, membutuhkan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang dimiliki. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) diartikan sebagai perlindungan hukum yang diberikan negara kepada individu, kelompok, atau badan yang ide dan gagasannya diwujudkan dalam bentuk karya cipta. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini menganalisis tantangan yang dihadapi UMKM dalam mendaftarkan merek dan melindungi rahasia dagang, serta dampaknya terhadap keberlanjutan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Desa Semirejo memiliki kesadaran yang terbatas tentang HKI, terutama terkait prosedur pendaftaran dan manfaat jangka panjang dari perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan edukasi dan dukungan dari pemerintah untuk membantu UMKM mengakses perlindungan HKI, yang dapat meningkatkan daya saing dan perlindungan bisnis di pasar yang lebih luas.Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Rifa'i, I. M. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.
Rizkia, N. D. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Usman, Rachmadi. (2006). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (1997). Hak kekayaan intelektual: Sejarah, teori, dan praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Saidin, H. O. K. (2004). Aspek hukum hak kekayaan intelektual. Rajawali Pers.
Suyud, M. (2003). Hukum dan perlindungan hak cipta. Novindo Pustaka Mandiri.
Adisumarto, H. (2000). Hak milik intelektual. Eresco.
Usman, R. (2006). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Alumni.
Syarifin, P. (2004). Peraturan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy.
DOI: https://doi.org/10.24176/mjlm.v7i1.14900
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Muria Jurnal Layanan Masyarakat Statistik