Tinjauan Yuridis Implementasi Gadai Syariah Pada Kantor Bank BRI Syariah Kudus

- masmuah
- Sukresno

Abstract


Perkembangan dunia perbankan dewasa ini tidak terlepas dari perkembangan model ekonomi syariah yang terus mendapatkan tempat dihati masyarakat. Diantara produk ekonomi syariah yang mencoba hadir di tengah masyarakat adalah produk gadai. Namun tentunya gadai syariah tetap harus diuji dalam upayanya mensejahterakan masyarakat yang selama ini ditawarkan.

Penelitian ini mencoba menemukan jawaban terkait pertanyaan mampukah produk gadai syariah yang salah satunya diimpelementasikan oleh Bank BRI syariah cabang Kudus dalam mensejahterakan masyarakat. Diharapkan dengan pendekatan yuridis empiris mampu menemukan jawaban tersebut secara komperhensif. Penelitian hukum empiris nantinya dikonsepsikan dengan memandang hukum sebagai fenomena sosial, artinya bagaimana hukum bekerja dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gadai syariah, aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam menjalankan produk perbankkan syariah yaitu dalam fasilitas gadai meliputi rukun dan syarat transaksi gadai, hak dan kewajiban pihak penerima gadai (murtahin), hak dan kewajiban rahin (pemberi gadai) dan akad perjanjian transaksi gadai. Tidak adanya unsur riba yang sangat memberatkan nasabah telah memberikan jawaban bahwa produk gadai syariah lebih mampu mensejahterakan masyarakat. Dan beberapa saran yang peneliti rekomendasikan. Produk gadai syariah perlu dibuatkan regulasi, standar system gadai dan adanya sosialisasi yang paling tidak hal tersebut dibantu oleh pemerintah. Dalam terjadinya sengketa perlu diprioritaskan adanya mediasi yang mengacu pada ajaran syariat islam yaitu rahmatan lilalamin.


Teks Lengkap:

Tidak berjudul PDF

Article Metrics

Abstract views : 364| Tidak berjudul views : 113 PDF views : 241

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.