Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Komunikasi Interpersonal di Warung Kecamatan Mejobo

Fadha Leano
Windi Safitri
Durrotun Nashihah

Abstract


Pengabdian ini menjelaskan mengenai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan komunikasi interpersonal di warung kabupaten Kudus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan sosialisasi melalui brosur “Gempur Rokok Ilegal” yang dibagikan ke warung-warung yang ada di desa Kirig, Kecamatan Mrjobo, Kabupaten Kudus. Secara langsung pengawasan dilakukan dengan operasi pasar dalam memantau peredaran rokok ilegal dengan program “Gempur Rokok Ilegal”. Mahasiswa KKN Tematik melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat untuk mendukung pelaksanaan program ini. Brosur yang dibagikan merupakan brosur yang dibuat dan dicetak oleh Mahasiswa KKN Tematik UMK 2023 di Desa Kirig. Kegiatan penyebaran brosur kampanye “Gempur Rokok Ilegal” berjalan dengan baik dan tertempel pada warung-warung. Warga menyambut dan menerima kegiatan dengan senang hati. Banyak warga yang masih belum paham mengenai bahaya dari rokok illegal dan bagaimana rokok bisa digolongkan illegal. Mahasiswa KKN berusaha memberikan pemahaman dan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat lebih mewaspadai adanya penyebaran rokok illegal dan segera melaporkan jika melihat adanya penyebaran rokok illegal.


Keywords


rokok illegal; bea cukai; brosur

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Astuti, R. S. (2021, July 13). Rokok Ilegal Sidoarjo Berpotensi Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah. KOMPAS. diakses pada tanggal 10 September 2023 dari, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/07/13/rokok-ilegal-sidoarjo- berpotensirugikan-negara-hingga-miliaran-rupiah

Assauqi, B & Islam M. (2022). Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal melalui Perancangan Animasi Explainer di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Barik, Vol. 3 No.2

Beacukai.go.id. (2023). Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Jepara. Diakses pada tanggal 10 September 2023 di, https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-kudus-amankan-ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-wilayah-jepara.html

Cukai, A. W. B. dan. (2015). Cukai. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. diakses pada tanggal 10 September dari, https://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html

Dewi, J., Rondli, W. S., & Fajrie, N. (2023). Nilai-Nilai Persatuan Yang Terkandung Dalam Film Animasi Adit Dan Sopo Jarwo Episode Upacara Kemerdekaan Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10391–10400. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.6121

Dicky Eka Wahyu Perman, Sanusi. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Rokok Ilegal. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Fadliyana, A., Ardianti, S. D., & Santoso, D. A. (2023). The Influence Of Interest In Learning On The Learning Outcomes Of Grade Iv Students In The Eyes Maths Lessons. JPMI (Jurnal Pendidikan Matematika Indonesia), 8(2), 120. https://doi.org/10.26737/jpmi.v8i2.4538

Fatimatul Fatmariyah, Lilik Rahmawaty, Muh Syarif, Fathor AS,. (2022). Mengulik Fenomena Rokok Ilegal Dalam Perspektif Biaya. Journal Of Management Studies. Hal 87-100.

Handayani, R., Rondli, W. S., & Azman, M. N. A. (2023). Visual Process of Nature View from Image Expression of Children in Wotan Village. ARTiES: International Journal of Arts and Technology in Elementary School, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.24176/arties.v1i1.11488

Hasanah, U., & Rondli, W. S. (2023). Penerapan Pendekatan Matematika Realistik untuk Meningkatkan Kemampuan Numerasi dalam Kurikulum Merdeka. ILUMINASI: Journal of Research in Education, 1(2), 113–124. https://doi.org/10.54168/iluminasi.v1i2.208

Jatengprov.go.id. (2023). Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan. Diakses pada tanggal 10 September 2023 dari, https://jatengprov.go.id/beritadaerah/lebih-dari-6-juta-rokok- ilegal-dimusnahkan/

Juli Anglaina. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Kota Bandar Lampung. Digital Repository.

Kharel Prames Triargo. (2019). Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai). Fakultas Hukum. Universitas Lampung.

Kuryanto, M. S., Santoso, D. A., Fardani, M. A., Rondli, W. S., & Hariyadi, A. (2023). PENDAMPINGAN SENAM WARGA PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA (PPSDSN) PENDOWO KUDUS. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 9526–9533. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19849

Sabino Ana. (2021). WHO Technical Manual on Tobacco Tax Policy and Administration. Inggris. World Health Organization.

Syahputra Iwan. (2016). Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. JOM. Hal 1-15

Primansyah, Enggi. (2021). Trategi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumatera Bagian Timur Dalam Mensosialisaikan. Universias Sriwijaya. Ilmu Komunikasi




DOI: https://doi.org/10.24176/jmpm.v1i1.11809

Article Metrics

Abstract views : 66| PDF views : 36

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


View My Stats

Indexed by:

 

Flag Counter

Jurnal Muria Pengabdian Masyarakat (JMPM) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Creative Commons License

Dedicated to: