IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA
Abstract
Skripsi berjudul “IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-
XIV/2016 TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI
KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA” ini secara umum bertujuan: 1) mengetahui
bagaimana keberadaan para penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, 2)
mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 terhadap hak
konstitusional para penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Metode penentuan sample dengan purposive sampling. Metode pengumpulan data mengunakan
data primer dan data sekunder, yang kemudian diperiksa, diolah, dan dianalisa secara kulitatif,
selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat
ditunjukan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong terdapat beragam
penghayat kepercayaan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016
belum terlaksana secara penuh oleh penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong Kabupaten
Jepara di karenakan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Jepara.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i2.11331
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats