UPAYA KEPOLISIAN RESOR DEMAK DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN DEMAK (STUDI KASUS DI POLRES DEMAK)

Lussy Windya Sari
Hidayatullah Hidayatullah - [ https://orcid.org/0000-0002-7929-8131 ]
Henny Susilowati - [ https://orcid.org/0000-0002-7929-8131 ]

Abstract


Penelitian yang berjudul “UPAYA KEPOLISIAN RESOR DEMAK DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN DEMAK (STUDI KASUS DI POLRES DEMAK)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui penyebab maraknya tindak pidana perjudian dan upaya Kepolisian Resor Demak dalam menangulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Demak.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab maraknya tindak pidana perjudian yang terjadi di Wilayah Kabupaten Demak didominasi karena adanya faktor kebiasaan masyarakat seperti halnya kebiasaan perjudian yang dilakukan di acara pernikahan, karena adanya pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa bermain judi adalah sebagai tradisi dan bagian dari acara suatu pernikahan, tetapi di sisi lain tidak menutup kemungkinan bahwa orang yang melakukan kegiatan perjudian karena terdapat dorongan dari faktor lingkungan dan faktor ekonomi yang memanfaatkan kegiatan tersebut.

Upaya Polres Demak dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Demak adalah melakukan upaya pre-emtif, seperti membina hubungan yang baik antara masyaraat dengan kepolisian setempat, melakukan sosialisasi di bidang ketertiban masyarakat. Upaya preventif, seperti melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perjudian bukanlah termasuk budaya masyarakat, melakukan pengawasan dan operasi di tempat rawan perjudian, melakukan patroli, penjagaan, dan pengintaian. Upaya represif, seperti melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v24i2.11341

Article Metrics

Abstract views : 74| PDF views : 36

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats