Pemberlakuan Hukum Pidana di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong

Nur Isna Anugrah

Abstract


Pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong harus disesuaikan dengan statusnya sebagai zona security belt antara Indonesia dan Malaysia. Zona Netral ini berfungsi secara border to border untuk gencatan senjata dan tidak memperluas wilayah antar perbatasan dalam rangka menjaga perbatasan negara. Zona Netral disisi lain diartikan pula sebagai wilayah yang kedaulatan teritorialnya telah kehilangan aspek otonominya sehingga penerapan hukumnya dipertanyakan. Atas dasar tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberlakuan hukum pidana dan penegakan hukum pidana di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Penelitian  ini menggunakan data sekunder berupa kepustakaan serta didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan seperti wawancara dan observasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan teori. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral yang beraspek pada locus delicti dapat menggunakan Asas Nasional Aktif dengan mempertimbangkan elemen tempat perbuatan pidana, tempat bekerjanya alat, dan tempat akibat pidana. Pertimbangan secara komprehensif selanjutnya dengan mempertimbangkan berdasar tempus delicti, subjek hukum pidana dan konteks persoalan pidananya. Selanjutnya dalam upaya melihat kenyataan pemberlakuan hukum pidana di Zona Netral, maka penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya di Zona Netral Pos Lintas Batas Negara Entikong.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Eddy O.S. Hiariej. 2015. Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta.

Ida Humaidah, Shantyana Harjo, Diana Soleha, & Novri Surya Ningsih. 2021. Prospek dan Permasalahan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie & Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kementerian Perdagangan RI. 2023. Trade Policy & Strategis Issue : Dukungan Kebijakan Perdagangan Dalam Mendorong Perdagangan Perbatasan. Kemendag RI, Jakarta.

Rusmiyati. 2022. Manajemen Perbatasan. Cendekia Press, Bandung.

Saru Arifin. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara. Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Yahya Harahap. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Aldo, Josina Augustina Yvonne Wattimena & Richard Marsilio Waas. 2023. “Zona Netral dan Akibat Hukum Menurut Hukum Internasional. Tahoti Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1. 1-14.

Ayu Widowati Johannes. 2019. “Penanganan Masalah-Masalah Sosial Di Kecamatan Kawasan Perbatasan Kabupaten Sanggau”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, Vol.4 No.2. 50-61.

Budi Hermawan Bangun. 2022. “Studi Sosio-Legal Terhadap Pengaturan Dan Pola Perdagangan Lintas Batas Negara Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.8 No.1. 139-160.

Eian Katz. 2017. “Between Here and There : Buffer Zones in International Law”. The University of Chicago Law Review, Vol.84 No.3.

Tri Marhaeni Pudji Astuti. 2018. “Trafficking di Pos Lintas Batas Entikong-Tebedu : Kasus di Perbatasan Indonesia Dengan Malaysia”. Jurnal Forum Ilmu Sosial, Vol.45 No.1/ 43-50.

Skripsi / Tesis/ Disertasi

Mochammad Daeriza Alfathan. 2017. “Legalitas Mendirikan Bangunan di Atas Wilayah Sengketa / Zona Netral Dilihat dari Perspektif Hukum Internasional. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Yusa Djuyandi Luthfi Hamzah Husin, Mustabsyirotul Ummah Mustofa, & Muhammad Nurdi Iriansyah. “Penguatan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Sebagai Bentuk Pertahanan Negara : Pengalaman Dari Kecamatan Entikong, Kalimantan Barat. Dharmakarya, Vol.12 No.1, 2023, hlm.89.

Sumber Online

Aditya Wiguna Sanjaya. 2021. Berbuat Pidana di LN, Bisakah WNI Memilih Hukum yanhg Lebih Meringankan Baginya?. Hukum Online, (website : https://www.hukumonline.com/klinik/a/berbuat-pidana-di-ln--bisakah-wni-memilih-hukum-yang-lebih-meringankan-baginya-lt607558203d57d.) Diakses tanggal 15 November 2023.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah. 2023. Pos Lintas Batas Negara Entikong. BPPD.Kalbar, (website : https://bppd.kalbarprov.go.id/plbn/pos-lintas-batas-negara-entikong.html). Diakses tanggal 26 Oktober 2023.

Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah. 2023. RI-Malaysia Perlu Temukan Solusi Perdagangan Ilegal di Zona Netral. BPPD Kalbar. (Website : http://ppid.bnpp.go.id /news/newsdetail/524/home.) Diakses tanggal 26 Oktober 2023

Rendra Oxtora. 2023. PLBN Entikong Meraih Penghargaan Kementerian PANRB. Antara News, (website : https://kalbar.antaranews.com/berita/560781/plbn-entikong-meraih-penghargaan-kementerian-panrb.) Diakses tanggal 20 November 2023.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i1.13385

Article Metrics

Abstract views : 48| PDF views : 14

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats