PENERAPAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PUTUSAN NO 47/PDT.G/2021/PN. MTR
Abstract
“PENERAPAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PUTUSAN NO 47/PDT.G/2021/PN. MTR”, secara umum bertujuan: 1) mengetahui dan menganalisis penerapan asas piercing the corporate veil dalam masalah wanprestasi dalam putusan No. 47/PDT.G/2021/PN.MTR; 2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim pada asas piercing the corporate veil dalam putusan No. 47/Pdt.G/2021/PN MTR.
Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan menggunakan data sekunder yang kemudian diperiksa, diolah, dan dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Bahwa Tanggung jawab direksi perusahan atas wanprestasi dan kaitannya dengan piercing the corporate veil diatur dalam UUPT Pasal 97 ayat (2) di mana direksi dikenakan hukuman tanggung renteng atau bersama-sama mengganti kerugian yang diderita oleh perseroan, wanprestasi dapat menjadi salah satu aspek pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan piercing the corporate veil apabila Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham lainnya dalam perjalanannya telah lalai dengan melakukan fiduciary duty dan duty of skill and care yang karenanya mengakibatkan perseroan gagal memenuhi prestasi dan menyebabkan kerugian terhadap perseroan. Terkait dengan Putusan No. 47/Pdt.G/2021/PN MTR bahwa putusan hakim dinilai kurang tepat karena dalam duduk perkara adanya pihak yang dirugikan oleh perseroan yang mana hal tersebut dapat diberlakukannya asas piercing the corporate veil dikarenakan yang melatar belakangi asas tersebut adalah untuk keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh perseroan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Zainuddin. Op. Cit, n.d.
Asri, Ardison. “BerandaTentang KamiLoginCariTerkiniArsipEtika PublikasiPetunjuk PenulisanAims and ScopeReviewer Beranda > Vol 8, No 1 (2017) > Asri DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 1 (2017): 79. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v8i1.138.
Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistenisnya Dalam Hukum Indoensia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014.
———. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, 2013.
Muhaimin. Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Ngani, Nico. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum (Paradigma Metode Dan Dinamika Masalahnya). Jakarta: Elsan dan Huma, 2002.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v25i2.14542
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Suara Keadilan is licensed under CC BY-NC-SA 4.0