KEDUDUKAN SANKSI PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Kajian Kebijakan Hukum Pidana)
Abstract
Keywords
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Gunawan Setiaji, 1993, “Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila“, Kanisius, Yogjakarta.
Abdur Rahim, Muhammad H, 2015, Satrio Wirataru, “Hukuman Mati Probem Legalitas”, Intrans Institute, Malang,
Barda Nawawi Arief, 2014, “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan“ Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
------, 2014, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana“ Kencana Prenadamedia G, Jakarta.
Gunawan Setiardja, 2014, “ Masalah Penegakan Hukum dankebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan ”, Kencana Prenadamedia G, Jakarta.
Hamzah, Andi dan Rahayu, Siti, 1983, “Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia“, Akademika Pressindo, Jakarta.
Muladi, 1997, “Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana“, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Todung Mulya Lubis & Alexander Lay, 2009, “Kontroversi Hukuman Mati“, Kompas Media, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3202
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats