KEDUDUKAN SANKSI PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Kajian Kebijakan Hukum Pidana)

Ngadikun Ngadikun
Hidayatullah Hidayatullah
Iskandar Wibawa

Abstract


Penelitian mengenai “Kedudukan Sanksi Pidana Mati pada Tindak Pidana Narkotika” (Kajian Kebijakan Hukum Pidana) dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa secara mendalam mengenai kebijakan sanksi pidana mati pada tindak pidana narkotika dan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier, dengan menerapkan beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keseluruhan sumber hukum dianalisis secara penalaran dan sistematik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui Kedudukan Sanksi Pidana Mati pada Tindak Pidana Narkotika” (Kajian Kebijakan Hukum Pidana). Negara Indonesia masih mempertahankan menerapkan sanksi pidana mati, sebagai upaya atau benteng terakhir terhadap pemidanaan. Sanksi pidana mati diterapkan pada kejahatan narkotika termasuk pembuat, bandar dan pengedar. Kejahatan narkotika bagi pembuat, bandar dan pengedar merupakan kejahatan yang berat, serius dan mengacam kehidupan manusia. Jika sanksi pidana mati dihapuskan maka benteng terakhir untuk pemidanan tidak ada. Dari hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan guna referensi atau pertimbangan dalam penyelesaian tindak pidana narkotika atau kasus-kasus yang lain yang diancam dengan sanksi pidana mati.

Keywords


Kebijakan Hukum;Pidana Mati;Tindak Pidana Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Gunawan Setiaji, 1993, “Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila“, Kanisius, Yogjakarta.

Abdur Rahim, Muhammad H, 2015, Satrio Wirataru, “Hukuman Mati Probem Legalitas”, Intrans Institute, Malang,

Barda Nawawi Arief, 2014, “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan“ Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

------, 2014, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana“ Kencana Prenadamedia G, Jakarta.

Gunawan Setiardja, 2014, “ Masalah Penegakan Hukum dankebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan ”, Kencana Prenadamedia G, Jakarta.

Hamzah, Andi dan Rahayu, Siti, 1983, “Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia“, Akademika Pressindo, Jakarta.

Muladi, 1997, “Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana“, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Todung Mulya Lubis & Alexander Lay, 2009, “Kontroversi Hukuman Mati“, Kompas Media, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3202

Article Metrics

Abstract views : 631| PDF views : 1045

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats