PEMANFAATAN ASET DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN DESA

Linda Oksafiama
Suparnyo Suparnyo
Anggit Wicaksono

Abstract


Penelitian yang berjudul “Pemanfaatan Aset Desa dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Desa” ini secara umum bertujuan untuk membandingkan pemanfaatan aset desa di dua desa yakni Desa Getas Pejaten dan Ngembal Kulon. Dikarenakan dari kedua Desa ini ada yang mengalami keuntungan maupun kerugian. Penelitian ini juga untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset desa yang dilakukan oleh desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui akibat hukum yang dapat timbul jika pemanfaatan aset desa tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemanfaatan aset Desa ada yang mengalami keuntungan dan juga kerugian. Desa yang mengalami kerugian karena tidak mengikuti mekanisme yang telah diterapkan pemerintah dalam PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengelolaan kekayaan milik desa harus diatur dalam Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Menteri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa terbagi dalam empat bentuk, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Selanjutnya Pasal (3) menyatakan bahwa Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Maka jika pemerintah Desa ingin memanfaatkan aset desa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Pemerintah Desa Getas Pejaten memanfaatkan aset desanya yakni tanah kas desa untuk dijadikan lokasi gedung DPRD yang menyewakan kepada pemerintah kabupaten Kudus. Lain halnya dengan pemerintah desa Ngembal kulon yang menyewakan 20 tahun tanah kasnya dijadikan pasar modern oleh PT. Panca Surya. Tindakan hukum pemerintah desa yang bekerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan aset desanya, maka pemerintah bertindak sebagai pihak swasta dan tunduk kepada hukum privat. Maka pemerintah desa jika membuat perjanjian haruslah tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.

Keywords


Pemanfatan;Aset Desa;Pendapatan Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amin Suprihatini, Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Cempaka Putih, Jakarta, 2009.

Angger Wijaya, Reformasi Tata Pemerintahan Desa Menuju Demokratis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.

Bintoro Tjokroamidjojo, Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan), Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

HAW. Widjaja, Otonomi Desa, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD NRI Tahun 1945

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Peraturan Bupati Kudus No. 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3205

Article Metrics

Abstract views : 2631| PDF views : 6165

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats