KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG KEORMASAN TERHADAP KEHIDUPAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA

Andhi Setya Budi
Subarkah Subarkah
Suparnyo Suparnyo

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penetapan Perppu oleh Presiden hanya boleh dilakukan ketika dalam kondisi ihkwal kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada sidang paripurna DPR, DPR menyetujui Perppu tersebut dan mengesahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Akibatnya, terjadi kegaduhan di masyarakat yang sebagian menganggap bahwa Perppu tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana kedudukan undang-undang keormasan terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonesia? 2. Bagaimana dimensi kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan cara studi pustaka dan studi dokumenter, metode analisisnya menggunakan metode kualitatif. Pada undang-undang keormasan sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan, mekanisme pembubaran ormas melalui putusan pengadilan. Namun, setelah ditetapkannya Perppu tersebut, Kementerian terkait dapat mencabut status badan hukum dari ormas, yang sama saja membubarkannya. Hal ini berdasarkan asas contrario actus. Hal ikhwal kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi ditetapkannya Perppu tersebut karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum saat ini. Khususnya yang berkaitan dengan ormas yang mengancam ideologi Pancasila yang harus segera ditindaklanjuti. Namun batasan tentang ancaman terhadap ideologi Pancasila perlu diperjelas agar tidak menjadi polemik dalam Pemerintah mengambil tindakan kepada ormas yang dianggap mengancam ideologi Pancasila.

Keywords


Perppu;UU Ormas;Organisasi Kemasyarakatan;Demokrasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Maria Farida Indrati S., 2007, “Ilmu Perundang-Undangan: Jenis Fungsi dan Materi Muatan”, Kanisius, Yogyakarta.

Sudjito, 19 Oktober 2017, “Membaca „Kepentingan Politik‟ Di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya Terhadap Masyarakat”, Seminar Nasional Quo Vadis Perppu Ormas Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, ”Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi”, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Fuady Munir, 2009, “Konsep Negara Demokrasi”, Retika Aditama, Jakarta Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, “Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Perkembangannya”, Kanisius, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3220

Article Metrics

Abstract views : 977| PDF views : 664

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats