TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI KRITIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NAWA CITA)

Kasmi’an Kasmi’an
Subarkah Subarkah
Sukresno Sukresno

Abstract


Penelitian ini ingin membahas dan menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan penerapan nawa cita, khususnya kedaulatan desa dari nawa cita presiden Jokowi-JK. Kedaulatan desa ini erat kaitannya dengan kewenangan atau wewenang yang dimiliki desa. Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Adanya kewenangan desa dan belum adanya kejelasan peruntukan dana desa dalam pembagian dana sertastrategi target dan indikator Pembangunan Nasional Indonesia 2014-2019 berdasarkan Visi Misi Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yaitu apakah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berpeluang menciptakan kedaulatan dalam pemerintahan desa, sejauhmana pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui implementasi kebijakan Nawa Cita Pemerintahan Jokowi, dan problematika yang timbul beserta alternatif penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dalah yuridis empiris yang mengandung arti pendekatan yang menganalisis hukum bukan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif saja, tetapi hukum dilihat sebagai gejala perilaku dan pola masyarakat dalam kehidupan, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dengan interpretasi perundang-undangan.

Keywords


Desa;Kedaulatan Pemerintah Desa;Nawa Cita

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


M. Silahuddin, “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal”, Kemendes, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Penerbit : Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia Jakarta, 1990.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Lexie M. Giroth, “Status Pendidikan Pramong Praja Indonesia,” CV. Indra Prahasta, 2004.

Perundang-Undangan

UUD NRI 1945

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok–Pokok Kepegawaian.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017.

Permendes Nomor 22 tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3221

Article Metrics

Abstract views : 1650| PDF views : 693

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats