KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI WILAYAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN RANDUBLATUNG
Abstract
Penelitian dengan judul “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penebangan Liar di Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung” bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya peningkatan tindak pidana penebangan liar, mengetahui kebijakan penanggulangan tindak pidana penebangan liar, dan mengetahui hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penebangan liar di wilayah KPH Randublatung. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana penebangan liar meningkat dari tahun ke tahun disebabkan permintaan pasar terhadap kayu sangat tinggi, jumlah Polisi Kehutanan tidak sebanding dengan luas hutan, ekonomi penduduk rendah dan banyaknya pengangguran, pendidikan penduduk rendah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar. Kebijakan penanggulangan tindak pidana penebangan liar di wilayah KPH Randublatung dilakukan dengan 2 (dua) sarana, yaitu sarana non penal dan sarana penal. Sarana non penal terdiri dari 2 (dua) pola, yaitu pola preemtif dan pola preventif. Sarana penal menggunakan pola represif. Hambatan yang dihadapi KPH Randublatung dalam menanggulangi tindak pidana penebangan liar terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal.
Keywords
Kebijakan Penanggulangan;Penebangan Liar;Hutan;Randublatung
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Supranto, 2003, “Metode Penelitian Hukum dan Statistik”, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mardalis, 2008, “Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal”, Bumi Aksara, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i1.3222
Article Metrics
Abstract views : 388|
PDF views : 1285
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats