OPTIMALISASI INTEGRASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN SARANA PENAL DAN NON PENAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA OLEH KEPOLISIAN RESOR DEMAK
Abstract
Peredaran narkoba yang makin beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Demak, mulai dari orang tua, remaja, bahkan pelajar semakin meresahkan. Hal tersebut membuat Satresnarkoba Polres Demak harus bergerak cepat untuk menanggulanginya. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Demak menggunakan integrasi kebijakaan penggunaan sarana penal dan non penal. Sarana penal dilakukan melalui jalur hokum pidana, sedangkan sarana non penal dilakukan sebagai pencegahan. Sedangkan integrasi kebijakan dilakukan dengan menggabungkan kedua sarana tersebut.
Keywords
Kebijakan Integral;Sarana Penal;Sarana Non Penal;Narkotika
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, 2006
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, 2010, Jakarta.
Peter dan Yenny,, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 2011.
Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. 2018. Polres Demak.
Setiono, 2015, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Soerjono Soekanto, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3226
Article Metrics
Abstract views : 326|
PDF views : 616
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats