IMPLEMENTASI DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Best Practice di Desa Kancilan Tahun 2017)

Ummi Mahbubah
Suparnyo Suparnyo
Subarkah Subarkah

Abstract


Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 Tentang Desa memberikan amanat penerimaan Dana Desa untuk setiap desa se-Indonesia, dana desa tersebut dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun sebelum dana desa digunakan seluruh kegiatan baik pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat, seluruh perencanaan harus masuk dalam dokumen perencanaan desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Keywords


Dana Desa;Pembangunan Desa;Pemberdayaan Masyarakat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, 2010, Jakarta.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Prenadamedia Grup, Depok.

Mochammad Zaini Mustaqim, 2015, “Kepemimpinan Desa”, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta.

Rianto Adi, 2015, “Aspek Hukum Dalam Penelitian”, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Internet :

https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia di akses tanggal 17 Agustus 2018.

https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Indonesia, di akses tanggal 17 Agustus 2018.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3229

Article Metrics

Abstract views : 736| PDF views : 2217

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats