KEBIJAKAN PENINGKATAN PEMUNGUTAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KUDUS

Refandy Refandy
Subarkah Subarkah
Suparnyo Suparnyo

Abstract


Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD melalui IMB, Pemerintah Daerah Kabuparten Kudus mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, harus berjalan dengan maksimal, hal ini dikarenakan dari PAD digunakann kembali untuk mensejahterakan masyarakat. Hasil dari Retribusi IMB selain untuk membiayaai pembangunan di Kabupaten Kudus, pemberian IMB juga untuk mengatur/mengendalikan dan menata bangunan masyarakat supaya tertib dan rapi sesuai dengan standar bangunan yang layak huni dan aman bagi penghuninya. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, spesifikasi dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di bidang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tidak mengatur “Pemutihan” IMB. Dengan mengatur “Pemutihan” bagi bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan dapat meningkatkan retribusi IMB. Kendala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (KP2TSP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Kendala-kendala yang muncul yaitu sebagai berikut, dari sisi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Dalam Perda bangunan gedung tidak mengatur “Pemutihan” terhadap bangunan-bangunan yang belum mempunyai IMB. Dengan pemutihan dapat meningkatkan Retribusi IMB Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Bangunan tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam IMB, Rendahnya kesadsaran masyarakat terhadap Izin Mendirikan Bangunan, Kurangnya pengetahuan masyarakat, Waktu dan biaya, Kurangnya pengawasan.Peran masyarakat dalam Izin mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan, karena Izin Mendirikan Bangunan berhubungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi IMB.

Keywords


Kebijakan Pemungutan IMB;Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak Dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia,Jakarta.

Riant Nugroho, 2009, Public Policy, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Ridwan H.R, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Cetakan Kedua, Yogyakarta.

AW. Widjaja, 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum Cetakan ke-14, Rajawali Pers, Jakarta.

Djoko Muljono, 2010, Hukum Pajak– Konsep, Aplikasi Dan Penuntun Praktis, Andi Offset, Yogyakarta.

Dyah Ochtorina usanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research),Sinar Grafika, Jakarta.

H. M. Busrizalti, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media,Yogyakarta.

H. Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Khoirul Muluk, 2006, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang.

Panca Kurniwan dan Agus Purwanto, 2006, Pajak Daerah & Retribusi Daerah di Indonesia., Bayumedia, Malang.

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Ronni Hanitjo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sunarto, 2005, Pajak dan Retribusi Daerah, Amus dan Citra Pustaka, Yogyakarta.

Suwartono, 2014, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Andi Ofset, Yogyakarta.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah;

Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

Menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Penjelasan umum yang dimuat di dalam Lampiran 3 Keputusan Menpan Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Internet

Endang Larasati, Kontruksi Pelayanan Publik di Indonesia, Jurnal Hukum,

http://www.foxitsoftware.com

https://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3232

Article Metrics

Abstract views : 774| PDF views : 946

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats