OPTIMALISASI PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Sumarna Sumarna
Sulistyowati Sulistyowati
Sukresno Sukresno

Abstract


Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi tampaknya berseberangan dengan efek jera sebagaimana dimaksud oleh keberadaan dan tujuan hukum. Salah satu penyebabnya, dan ini yang sering jadi bahan "perbincangan publik" adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim untuk koruptor dianggap tidak sebanding dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan  ini.

 

         Formulasi masalah terdiri dari: Mengapa Hakim Pidana Korupsi Tidak Menjatuhkan Putusan Maksimal (Berat) Terhadap Koruptor dan Bagaimana Mengoptimalkan Keputusan Hakim Korupsi sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan hakim korupsi tidak membuat keputusan maksimal kepada Koruptor sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, serta untuk memahami dan menganalisis bagaimana mengoptimalkan keputusan Hakim tentang korupsi sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

 

         Metode Penelitian terdiri dari Pendekatan Masalah yaitu yuridis empiris, spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis, Jenis Data dalam bentuk data Primer dan data sekunder, Metode Pengumpulan Data berupa wawancara dengan Hakim korupsi, serta metode analisis data kualitatif.

 

         Faktor yang menyebabkan Hakim Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan putusan yang berat adalah prinsip menjatuhkan hukuman harus proporsional dengan kesalahan Tergugat, hukuman harus mencerminkan tujuan pembinaan dan tujuan pengajaran Terdakwa, yang mana Terdakwa dapat merefleksikan apa yang telah dilakukannya. Cara untuk mengoptimalkan keputusan Hakim Pidana Korupsi adalah penerapan beban pembuktian terbalik murni dalam hukum acara untuk membuktikan korupsi yang telah menggunakan beban verifikasi afirmatif. Hakim kejahatan korupsi harus dapat membedakan korupsi sebagai hal yang luar biasa, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula serta membuat keputusan maksimum terhadap koruptor untuk memberikan efek jera.


Keywords


Optimalisasi, Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bernard L. Tanya et. All, 2010 “Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, Genta Publising, Yogyakarta

Dahlan Sinaga, 2015, “Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila”, Nusa Media, Jakarta.

Suteki, 2015 “Masa Depan Hukum Progresif”, Thafa Media, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 1981, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Pres, Jakarta

Suyatno, 2005, “Kolusi, Korupsi dan Nepotisme”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Sudarto, 1981, “Kapita Selekta Hukum Pidana”, Alumni, Bandung.

Sri Sumarwani, 2012, “Sejarah Perundang-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebelum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 sampai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001”, UNDIP Pres, Semarang.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i1.5557

Article Metrics

Abstract views : 1265| PDF views : 248

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats