PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM MEMPEROLEH PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL DI KABUPATEN KUDUS

Muhammad Lutfi Hadi Prabowo
Hidayatullah Hidayatullah
Suyoto Suyoto

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Kudus dan kendala-kendala yang dihadapi pendamping psikososial dalam proses pelaksanaan pendampingan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Setelah data diperoleh, kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif sehingga mendapatkan jawaban dari permasalahan yang dibahas sebagai penulisan hukum yang bersifat ilmiah.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pendampingan psikososial terhadap anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Kudus sudah diupayakan melalui peran pendamping psikososial dalam menjalankan serangkaian tahapan pendampingan sesuai Pasal 69A Undang-Undang Perlindungan Anak, akan tetapi pelaksanaan pendampingan psikososial belum berjalan dengan maksimal, karena kurang adanya dukungan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan anggaran dari Pemerintah Daerah yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak sesuai amanat Pasal 22 jo. Pasal 71E Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga pelaksanaan pendampingan psikososial berjalan kurang efektif dalam upaya pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan seksual. Kendala yang dihadapi dalam proses pendampingan psikososial meliputi kendala internal dan kendala eksternal.


Keywords


Pelaksanaan Pendampingan Psikososial, Anak, Korban Kejahatan Seksual.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, “Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, “Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Mohammad Taufik Makarao, Wenny Bukarmo dan Syaiful Azri, 2013, “Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Rineka Cipta, Jakarta.

Rika Saraswati, 2009, “Hukum Perlindungan Anak di Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Semarang.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, “Metodologi Penelitian Hukum”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5573

Article Metrics

Abstract views : 252| PDF views : 405

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats