KEWENANGAN RANGKAP JAKSA SEBAGAI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN SAKSI PELAPOR (VERBALISAN) TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Bella Andreyani
Hidayatullah Hidayatullah
Suyoto Suyoto

Abstract


Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus sebagai penuntut umum tindak pidana korupsi ditinjau dari asas diferensiasi fungsional dan pengawasan horizontal atas kewenangan rangkap jaksa ditinjau dari sistem peradilan pidana terpadu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah diperoleh, maka akan disusun secara sistematis dan selanjutnya dilakukan analisa untuk mendapatkan kejelasan tentang permasalahan yang dikaji.

Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa, pertama setelah adanya KUHAP yang menganut asas diferensiasi fungsional maka kewenangan kejaksaan tidak lagi berfungsi sebagai dominus litis. Oleh sebab itu penerapan asas diferensiasi fungsional menempatkan hubungan penyidik dan penuntut umum harus dilihat dari division of power bukan separation of power. Kedua, kewenangan rangkap jaksa dapat terjadi karena dalam hal penataan struktur hukum belum ditempatkan secara proporsional sehingga menimbulkan kerancuan kewenangan dan secara kultur hukum pelaksana sub sistem peradilan pidana cenderung instansi sentris dan menyebabkan egoisme sektoral yang menyebabkan SPPT tidak terlaksana dengan maksimal.

Keywords


Kewenangan rangkap jaksa, diferensiasi fungsional, sistem peradilan pidana terpadu, tindak pidana korupsi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, 2006, “Huku Acara Pidana Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Sugono, 2007 “Metodologi Penelitian Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2005, “Metodologi Peneltian Hukum Normatif”, Ghalia Indonesia, Jakarta

Marwan Effendy, 2019, “Kejaksaan dan Penegakan Hukum”, Timpani Publishing, Jakarta

Muladi, 2002, “Kapita Selekta Ssitem Peradilan Pidana”, Universitas Diponegoro, Semarang

M. Yahya Harahap, 2012, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Sinar Grafika, Jakarta

Rusli Muhammad, 2011, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, UII Pess Yogyakarta, Yogyakarta

Yudi Kristina, 2018, “Teknik Penyidikan dan Pemberkasan Tindak Pidana Korupsi”, Thafa Media, Yogyakarta

http://lib.ui.ac.id/opac/themes/green/detail.jsp?id=20348587&lokasi=lokal, diakses pada 15 Agustus 2019

https://michibeby.wordpress.com/2012/11/20/asas-asas-dalam-hukum-acara-pidana/, diakses pada 11 Mei 2019

https://www.bphn.go.id/data/documents/renkum_na2010.pdf, diakses pada 15 Agustus 2019

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cc69e823d092/beda-kewenangan-kpk-kepolisian-dan-kejaksaan-selaku-penyelidik-dan-penyidik

Tri Jata Ayu Pramesthi, “Apakah Penyidik dapat dijadikan Saksi di Persidangan”,

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt569a106763c69/apakah-penyidik-dapat-dijadikan-saksi-di-persidangan/, dikases pada 20 Juli 2019




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v20i2.5576

Article Metrics

Abstract views : 394| PDF views : 650

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats