TANGGUNG JAWAB ATAS PENJUALAN METERAI PALSU PADA PLATFORM MARKETPLACE DIGITAL TOKOPEDIA

Kelvin Adytia Pratama
Muhammad Amirulloh
Somawijaya Somawijaya

Abstract


ABSTRAK

 

Dewasa ini internet secara dramatis mempengaruhi perilaku bisnis dengan menawarkan peluang untuk melakukan penjualan produk kebutuhan hidup sehari-hari secara langsung kepada pelanggan. Dalam perkembangannya pemanfaatan teknologi ini terkadang cenderung mengarah ke hal negatif pula. Salah satunya adalah kasus faktual penjualan meterai palsu di platform digital Tokopedia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini akan membahas mengenai; Pertama, mengenai kualifikasi hukum dari penjualan meterai palsu pada platform digital Tokopedia. Kedua, terkait tanggung jawab penjual dan platform terkait penjualan meterai palsu di marketplace digital Tokopedia. Keduanya berdasarkan UU ITE dan UU Bea Meterai

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait penjualan meterai palsu dan korelasinya dengan hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dan bea meterai.

Dengan menawarkan meterai palsu pada platform marketplace, penjual (merchant) dan penyedia e-commerce yaitu platform marketplace pada dasarnya telah melanggar hukum. Lewat ketentuan hukum pidana yang ada, penjual/pelaku harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan sanksi yang berlaku. Dari sisi platform, berbagai kewajiban yang tidak dilakukan oleh Tokopedia dalam melakukan kegiatan jual beli menimbulkan permasalahan diantaranya adalah peredaran barang illegal pada platform, sehingga terhadap hal itu Tokopedia diharuskan untuk bertanggung jawab.

 

Kata Kunci : E-Commerce, Platform, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bea Meterai.

Keywords


E-Commerce, Platform, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bea Meterai.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Sakti, 1990.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

Admin, Liputan 6, “Tips Bedakan Meterai Asli dan Palsu”, Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4113622/tips-bedakan-materai- asli-dan-palsu-dari-perum-peruri pukul 00.29 WIB tgl 6 Mei 2020 pukul 23.30.

Admin, Tokopedia, “Term and Condition”, diakses dari https://www.tokopedia.com/terms

Admin, “Hati-Hati Penipuan Meterai Palsu”, diakses dari https://www.infokantorpos.com/2016/09/hati-hati-penipuan-meterai-palsu- dan-kenali-ciri-meterai-asli.html#at_pco=smlwn-&at_si=58971fcfec16e73d&at_ab=per-2&at_pos=0&at_tot=1 Mahir Pradana, “Klasifikasi Bisnis E-Commerce di Indonesia”, MODUS Vol. 27 (2) : 163- 174, 2015.

Harry Johan Yanwar dan Wisamodro Jati, Ekstensifikasi Bea Meterai Atas Dokumen Elektronik, FPSI, 2014.

Muhamad Amirulloh, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat, Jakarta: Unpad Press, 2016.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.

Perum Peruri “Materai”, diakses dari https://www.peruri.co.id/valuable-documents/53/meterai




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5690

Article Metrics

Abstract views : 343| PDF views : 581

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats