UPAYA HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IMPLEMENTASI INTERNET OF THINGS (IoT) DIBIDANG PELAYANAN KESEHATAN MENURUT KETENTUAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Andrea Sukmadilaga
Sinta Dewi Rosadi

Abstract


ABSTRAK

Implementasi aplikasi berbasis Internet of Things (IoT) di bidang kesehatan memudahkan para pihak baik itu pihak Pasien maupun Dokter tetapi karena data yang dihimpun merupakan data kesehatan seseorang yang termasuk ranah privasi, maka perlu dicermati sistem keamanan IoT serta perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan Pasien dalam mencari keadilan jika data yang terekam dalam sistem IoT tersebut bocor dan terjadi penyalahgunaan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasien dapat melakukan upaya hukum dengan melihat terlebih dahulu kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang tertuang dalam data processing contract sehingga gugatan pebuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ataupun tuntutan pidana (UU ITE j.o. UU Keterbukaan Informasi Publik j.o. UU Praktik Kedokteran) tidak menjadi salah sasaran dan tepat dalam mencari keadilan bagi Pasien sebagai konsumen jasa layanan kesehatan. Pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini yang membidangi teknologi, informasi dan komunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika masih belum maksimal terkait penggunaan IoT dalam sektor kesehatan dengan dibuktikan minimnya aturan-aturan terkait IoT.

Kata kunci: Internet of Things, Pasien, Perlindungan Data Pribadi


Keywords


Internet of Things, Pasien, Perlindungan Data Pribadi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Ariyanti, Sri et al. Implementasi Internet of Things Untuk Sektor Kesehatan. (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2016).

Soekanto, Soerjono et al. Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum. (Jakarta: Pusat Dokumen Universitas Indonesia, 1979).

European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe. Handbook on European Data Protection Law. Belgium, 2014.

Rose, Karen. et al. The Internet Of Things: An Overview Understanding The Issues And Challenges Of A More Connected World. Internet Society, 2015.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). (Bandung: Alumni,2002).

Rosadi, Sinta Dewi. Aspek Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. (Refika: Bandung, 2015).

Voigt, Paul, et al. The EU General Data Protection Regulation (GDPR) A Practical Guide. (Cham: Springer International, 2017).

Djafar, Wahyudi. et al. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia). ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat/ ELSAM, 2016)

Artikel Jurnal

Fabiano, Nicola. “Internet of Things and the Legal Issues related to the Data Protection Law according to the new European General Data Protection Regulation”. Athens Journal of Law. Volume 3. Issue 3, 2017.

Rosadi, Sinta Dewi Rosadi, et al. “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia”. Jurnal Veritas et Justitia. Volume 4. Nomor 1, 24 Juni 2018.

Miorandi, Daniele et al. “Internet of Things: Vision, Applications and Research Challenges”. Elsevier Journal. Volume 10. Issue 7. September 2012.

Mishchenko, Lidiya. “The Internet of Things: Where Privacy and Copyright Collide”. Santa Clara High Technology Journal. Volume 33. Issue 1. Juni 2016.

Susilowati, Indah, et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi dan Data Medis Pasien di Rumah Sakit X Surabaya”. Jurnal Wiyata. Volume 5. Nomor 1. Tahun 2018.

Widiartanto, Yoga Hastyadi Widiartanto. “Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi”. Kompas. 17 Februari 2015.

Hasil Penelitian/ Tugas Akhir

Palupy, Heppy Endah. Privacy and Data Protection: Indonesia Legal Framework. Tesis Program Master Law and Technology di Universiteit van Tilburg, Tilburg 2011.

Makalah/ Pidato

Asghar, Mohsen Hallaj, et al. “Principle Application and Vision in Internet of Things (IoT)”. International Conference Reports. Noida, India 2015.

Ponti, Marisa, et al. “Internet of Things: Implications for Governance”. JRC Conference and Workshop Reports., Ljubljana, Slovenia., May 13th and 14th, 2019.

Artikel Majalah/ Koran

Widiartanto, Yoga Hastyadi Widiartanto. “Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi”. Kompas. 17 Februari 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

________________. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

________________. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

________________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

________________. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

________________. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.

________________. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat.

________________. Undang-Undang Nomor. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

________________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.

________________. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v21i2.5694

Article Metrics

Abstract views : 1908| PDF views : 7507

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats