PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI DI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CATUR ARTHA JAYA KUDUS)

Trio Wibowo
Suparnyo Suparnyo
Wahyu Edy Amrulloh

Abstract


Penelitian yang berjudul “PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (Studi Di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Catur Artha Jaya Kudus)” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit macet dengan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa menyebabkan kredit macet dan fidusia tidak didaftarkan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer data yang diperoleh dengan metode wawancara langsung dengan responden dan data sekunder data yang sudah tercatat dalam buku atau dari bahan kepustakaan. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualiatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu BPR Catur Artha Jaya Kudus dalam praktiknya masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena hak yang dimiliki oleh para pihak belum sepenuhnya terlaksana, seperti melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan terkadang ada aturan hukum yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia padahal dalam aturannya objek jaminan fidusia harus wajib didaftarkan. Permasalahan yang muncul ialah objek jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Upaya penyelesaian hukumnya ialah bisa dengan penyelesaian litigasi penyelesaian melalui proses pengadilan dan non litigasi penyelesaian diluar pengadilan seperti negosiasi dengan cara damai atau kekeluargaan.


Keywords


Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Jaminan Fidusia



DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i1.8145

Article Metrics

Abstract views : 149|

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats