PERANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB) KABUPATEN JEPARA DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA JEPARA

Agus Setiyawan
Iskandar Wibawa

Abstract


Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikahan. Pengecualian ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,yaitu pernikahan hanya boleh dilakukan bagi laki-laki yang sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Untuk mendapatkan ijin dispensasi nikah di Pengadilan perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, yang saat ini menjadi pijakan dan pertimbangan secara legal standing oleh Majelis Hakim untuk menetapkannya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan penelitian dalam membahas permasalahan ini dengan caramenganalisa dan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam memberikan rekomendasi atas realita penyelesaian Perkawinan Dini dalam proses permohonan Dispensasi Nikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019di Pengadilan Agama Jepara, yang selanjutnya upaya apa yang mesti dilakukan dalam memberikan keadilan berdasarkan hukum.
Untuk selanjutnya penelitian menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dimana penulis mempertajam analisis untuk mendapatkan data-data yang berkaitan rekomendasi dispensasi nikahdari DP3AP2KB Kabupaten Jepara dengan jumlah kasus pernikahan dini di Pengadilan Agama Jepara.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya keterkaitan peningkatan permohonan dispensasi nikah terkait dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam menanggulanginya.


Keywords


Dispensasi Nikah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Rekomendasi dispensasi nikah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Axel Joshua Harianja, 16 Juli 2019, BKKBN: “Angka Pernikahan Dini di Indonesia Masih Tinggi”, IDN Times, Malang.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta,

Dedi Junaedi, 2003, “Bimbingan Perkawinan (Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur’an Dan As Sunnah)”, Akademika Pressindo, Jakarta.

Imam S Arifin, 21 Juni 2020, “Hukum Pernikahan Menurut Islam”, https://imamsarifin.wordpress.com.

J. Prins, 1982, “Prof. Dr. J. Prins tentang Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia”, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kamal Muchtar, 1974, “Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan”, Bulan Bintang, Jakarta.

Kasjim Salenda, 2016, “Abuse of Islamic Law and Child Marriage in Soluth Sulawesi Indonesia”, Al Jamiah Journal of Islamic Studies 54 (1) 95

Sirman Dahwal, 2017, “Perbandingan Hukum Perkawinan”, Mandar Maju, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, “Hukum Perkawinan Di Indonesia”, Sumur Bandung, Bandung.

Yan Sen Milala, 2020, “Kasus Hamil Duluan Penyebab Permintaan Dispensasi Nikah di Jepara Meningkat”, Jumat, Pos Jateng.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8532

Article Metrics

Abstract views : 514| PDF views : 369

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 

Flag Counter

 

View My Stats