TUGAS DAN EWENANG DINAS SOSIAL P3AP2KB UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS

Vanessa Viaga
Lidya Christina Wardhani
Adissya Mega Christia

Abstract


Penelitian yang berjudul “TUGAS DAN WEWENANG DINAS SOSIAL P3AP2KB UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk memahami serta menganalitis tugas, wewenang serta konsekuensi yang diperoleh Dinas Sosial P3AP2KB untuk menyelesaikan permasalahan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Konsekuensi yang akan diterima Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus apabila tidak dapat menyelesaikan permasalahan KPM PKH di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus adalah pengenaan hukuman Ddsiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Keywords


Dinas Sosial P3AP2KB, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH)

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Aminuddin dan Asikin Zainal, 2016, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, RajaGrafindo Persada, Jakarta,

Bachtiar, 2018, “Metode Penelitian Hukum”, Unpam Press, Banten,

Ishaq H., 2017, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, Bandung.

I Made Pasek Diantha, 2016, “Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Kencana, Jakarta.

Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press, Mataram.

Soerjono Soekanto, 2014, “Pengantar Penelitian Hukum”, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2013, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methodes)”, Alfabeta, Bandung,

Jurnal

Atik Uasikah, 2015, “Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol 1, No 1, Al- Jinayah, Surabaya.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa

Putusan Hakim

Putusan Hakim Nomor 175/Pid.B/2020/PN.Kds

Penetapan Hakim

Penetapan Hakim Nomor 175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9501

Article Metrics

Abstract views : 121| XML views : 62

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats