TUGAS DAN EWENANG DINAS SOSIAL P3AP2KB UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS
Abstract
Penelitian yang berjudul “TUGAS DAN WEWENANG DINAS SOSIAL P3AP2KB UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk memahami serta menganalitis tugas, wewenang serta konsekuensi yang diperoleh Dinas Sosial P3AP2KB untuk menyelesaikan permasalahan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Konsekuensi yang akan diterima Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus apabila tidak dapat menyelesaikan permasalahan KPM PKH di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus adalah pengenaan hukuman Ddsiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keywords
Teks Lengkap:
XMLReferensi
Aminuddin dan Asikin Zainal, 2016, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Bachtiar, 2018, “Metode Penelitian Hukum”, Unpam Press, Banten,
Ishaq H., 2017, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, Bandung.
I Made Pasek Diantha, 2016, “Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Kencana, Jakarta.
Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press, Mataram.
Soerjono Soekanto, 2014, “Pengantar Penelitian Hukum”, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sugiyono, 2013, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methodes)”, Alfabeta, Bandung,
Jurnal
Atik Uasikah, 2015, “Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol 1, No 1, Al- Jinayah, Surabaya.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa
Putusan Hakim
Putusan Hakim Nomor 175/Pid.B/2020/PN.Kds
Penetapan Hakim
Penetapan Hakim Nomor 175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9501
Article Metrics


Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats