KESADARAN HUKUM DALAM MENDAFTARKAN MEREK TENUN TROSO DI DESA TROSO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Listiana Nur Azizah
Suparnyo Suparnyo
Muhammad Ali Alladuniah

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang alasan masih banyaknya pengrajin Tenun Troso di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara belum atau tidak mendaftarkan merek tenunnya karena kurangnya informasi terkait pentingnya pendaftaran merek. dikarenakan adanya hambatan yaitu pengrajin atau pengusaha UMKM Tenun Troso belum menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek, dan pelaku usaha Tenun Troso menganggap biaya pendaftaran Merek yang dirasa mahal dan prosedur yang rumit dikarenakan banyaknya syarat permohonan pendaftaran yang harus dipenuhi.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis menggunakan data Primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jepara untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek dagang tenun troso yaitu dengan memberikan rekomendasi, pelaksanaan dan pengembangan usaha dan sarana serta kegiatan promosi dan informasi.

 


Keywords


Kesadaran Hukum, Merek, Tenun Troso

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Edy Santoso, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Rechtsvinding Vol 5 No.1 April 2016, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Jakarta

Enny Mirfa, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Hukum Vol II,Nomor I,Januari-Juni 2016

Fairuz Jasmin, Analisis Hukum Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM, Jurnal Kajian Hukum, Vol 2 Nomor 3, Oktober 2021

Fandi H. Kowel, “Pelindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis, Volume V, No. 3, Mei 2017

Farco Siswiyanto Raharja, Personal Branding, Quadrant, Yogyakarta, 2019

H.OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Hery Firmansyah, Hak Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013

Iwan Zainul Fuad, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang 2010)

Maisya Nadira Anggraini, Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Merek di Indonesia, vol 1 Nomor 6, April, Surabaya, 2021.

Putu Eva Ditayani Antari, “Sosialisasi Hak Cipta dan Hak Merek pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah sebagai aset bisnis di era industri kreatif”, Vol. 1, No.1, Juni, 2020

Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Sandu Siyoto dan Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing, Yogyakarta, 2015

Suci, Y.R. “Perkembangan UMKM Di Indonesia”, Jurnal ilmiah Cano Ekonomi 4, Vol.6, No.1.

Suharso dan Retnoingsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Semarang, Widya Karya,2010

Tarjo, Metode Penelitian, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2019

Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2021




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9504

Article Metrics

Abstract views : 151| XML views : 67

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats