KESADARAN HUKUM DALAM MENDAFTARKAN MEREK TENUN TROSO DI DESA TROSO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang alasan masih banyaknya pengrajin Tenun Troso di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara belum atau tidak mendaftarkan merek tenunnya karena kurangnya informasi terkait pentingnya pendaftaran merek. dikarenakan adanya hambatan yaitu pengrajin atau pengusaha UMKM Tenun Troso belum menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek, dan pelaku usaha Tenun Troso menganggap biaya pendaftaran Merek yang dirasa mahal dan prosedur yang rumit dikarenakan banyaknya syarat permohonan pendaftaran yang harus dipenuhi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis menggunakan data Primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jepara untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek dagang tenun troso yaitu dengan memberikan rekomendasi, pelaksanaan dan pengembangan usaha dan sarana serta kegiatan promosi dan informasi.
Keywords
Teks Lengkap:
XMLReferensi
Edy Santoso, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Rechtsvinding Vol 5 No.1 April 2016, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Jakarta
Enny Mirfa, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Hukum Vol II,Nomor I,Januari-Juni 2016
Fairuz Jasmin, Analisis Hukum Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM, Jurnal Kajian Hukum, Vol 2 Nomor 3, Oktober 2021
Fandi H. Kowel, “Pelindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis, Volume V, No. 3, Mei 2017
Farco Siswiyanto Raharja, Personal Branding, Quadrant, Yogyakarta, 2019
H.OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Hery Firmansyah, Hak Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013
Iwan Zainul Fuad, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang 2010)
Maisya Nadira Anggraini, Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Merek di Indonesia, vol 1 Nomor 6, April, Surabaya, 2021.
Putu Eva Ditayani Antari, “Sosialisasi Hak Cipta dan Hak Merek pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah sebagai aset bisnis di era industri kreatif”, Vol. 1, No.1, Juni, 2020
Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Sandu Siyoto dan Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing, Yogyakarta, 2015
Suci, Y.R. “Perkembangan UMKM Di Indonesia”, Jurnal ilmiah Cano Ekonomi 4, Vol.6, No.1.
Suharso dan Retnoingsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Semarang, Widya Karya,2010
Tarjo, Metode Penelitian, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2019
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2021
DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9504
Article Metrics


Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
View My Stats