ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2012

Nurfadila Shobiha
Trio Yonathan Teja Kusuma

Abstract


Masalah mengenai K3 secara umum seringkali terabaikan di Indonesia pada tahun 2022, jumlah kecelakaan kerja mencapai angka 265.334 kasus di bulan November, dengan lokasi kecelakaan terbanyak terjadi di dalam perusahaan. Maka dari itu, PT. XYZ sebagai perusahaan yang berjalan dibidang industri manufaktur wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Metode yang digunakan untuk menghitung pencapaian PT. XYZ dalam menerapkan SMK3 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 menggunakan kriteria pada tabel dan perhitungan model matematika melalui hasil observasi dan wawancara. PT. XYZ mencapai hasil memuaskan,dengan persentase sebesar 98,43%, dari 64 kriteria pada penilaian tingkat awal PT. XYZ dapat memenuhi 63 kriteria. Selain itu, didapatkan satu temuan minor yang harus dilakukan upaya tindak lanjut agar kriteria tersebut dapat terpenuhi, yaitu dibutuhkannya PJK3, operator, teknisi, serta inspector yang sesuai dengan perundang-undangan dalam bidang keahliannya.

Keywords


K3;SMK3;peraturan pemerintah;penerapan

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24176/jointech.v4i2.11753

Article Metrics

Abstract views : 24| PDF views : 9


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.