TINDAK TUTUR PELAKU PECEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Abstract
Tindak tutur kebencian atau Kasus defamasi sering kali dijumpa di dunia maya atau media sosial. Kasus defamasi tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti pejabat public, artis, guru, dosen, mahasiswa, kiai, santri, pengusaha, TNI/Polri, dokter, pasien, perawat, developer, komsumen, politikus, pilot, pramugari, petani dan sebagainnya. Dilihat dari usia pelinbatnya dapat diketahui mulai dari usia muda, remaja, dewasa, maupun tua, baik bertempat tinggal di desa, di kota kecil, serta di kota besar. Setelah diadakannya delik aduan hukum pidan bagi pelaku kasus defamasi maka hal ini akan membuat efek jerah bagi orang-orang yang melakukan defamasi di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis makana rindak tutur ilokusi menurut seralu dan peristiwa tutur yang bermuatan ujaran kebensian, pencemaran nama baik, fina dan hinaan. Yang bereda di dunia maya atau sosial media. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif sumber data dalam penelitian ini berupa ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah di media sisoal seperti facebook dan twitter. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau menghina orang lain di depan umum serta mencemarkan nama baik orang lain melalui media online. Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang di perbaharui kedalam UU RI No. 19 tahun 2016 dan KUHP pasal 27 ayat (3). Ditinjau dari teori tindak tutur ilokusi Searle (1969) (dalam Endang, 2018:114) dan pengaruh dari peristiwa tutur dalam bentuk SPEAKING.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.6342
Article Metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
In Collaboration With:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.