ETIKA IT DI INDONESIA STUDI KASUS: CYBERSQUATTING PADA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU
Abstract
Dalam artikel ini peneliti membahas mengenai permasalahan kode etik dalam Teknologi Informasi di Indonesia. Pembahasan diungkapkan peneliti melalui studi kasus pada domain PT. Mustika Ratu. Permasalahan yang dikemukakan dalam studi kasus tersebut adalah pelanggaran etika Teknologi Informasi (IT) dengan menyalahgunakan nama domain merek dagang tersebut dan juga merupakan perilaku melanggar hukum khususnya merek dagang salah satu yang dilindungi Negara dalam undang- undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Domain PT Mustika Ratu dipakai oleh pihak lain yaitu dengan nama domain mustika-ratu.com sedangan domain resmi PT Mustika Ratu adalah mustika- ratu.co.id. Dan jika pihak tersebut menyalahgunakan domain merek dagang tersebut maka pihak tersebut telah melakukan cybersquatting.
Kata kunci: etika IT, cybersquatting, mustika ratu.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24176/simet.v7i1.534
Article Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by:
Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro dan Ilmu Komputer is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dedicated to: