SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH GUNA OPTIMALKAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR
Abstract
Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Terdapat lima unsur sistem pengendalian internal pemerintah: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis deskriptif. Penelitian dilakukan dengan menganalisa data-data berupa dokumen serta melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Bantul dalam menjalankan pemerintahan perihal pungutan retribusi parkir harus memperhatikan sistem pengendalian internal pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008. Evaluasi terhadap unsur-unsur sistem pengendalian internal pemerintah perlu dilakukan agar pendapatan dapat diperoleh secara maksimal dari retribusi parkir.
Keywords
Retribusi Parkir, Sistem Pengendalian Internal, PP Nomor 60 Tahun 2008
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24176/agj.v4i1.4295
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Accounting Global Journal (AGJ) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dedicated to: