PENEGAKAN PERATURAN DESA NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI EMPIRIS KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP DI DUKUH JONGSO DESA WOTAN KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI)

Nur Said
Iskandar Wibawa

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui warga masyarakat Dukuh Jongso Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati yang masih membuang sampah sembarangan dan juga untuk mengetahui Penegakan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 tentang kebersihan lingkungan hidup oleh Pemerintah Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.Penelitian ini menggunakan pendekantan Non Doktinal atau yuridis Empiris atau / Sosiologis, untuk menggambarkan kondisi yang dilihat dilapangan secara apa adanya. Dalam pengumpulan data ini, Penulis / Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, terutama wawancara yang mendalam dengan informan yang dipilih dengan menggunakan Snow Ball atau secara berantai dalam mencari informasi dan mewawancarai orang hingga informasi telah dianggap cukup.

Hasil penelitian ini nantinya dapat menunjukkan bahwa pelaksanaan Penegakan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kebersihan lingkungan hidup oleh Pemerintah Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati belum bisa diwujudkan secara maksimal karena ada beberapa faktor yang melatar belakanginya yaitu karena faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan budaya.


Keywords


Penegakan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Kebersihan Lingkungan Hidup

Teks Lengkap:

XML

Referensi


Hamzah, “Penegakan Hukum Lingkungan”, PT. Alumni, Bandung, 2016.

Ani Purwati, “Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktik”, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Beni Ahmad Saebani, “Sosiologi Hukum”, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Cecep Tri Wibowo dan Mitha Erlisya Pusphandani, “Kesehatan Lingkungan Dan K3.” Nuha Medika, Yogyakarta, 2018.

Deni Bram, “Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PKIH FHUP), Jakarta Selatan, 2011.

Depertemen Pendidikan Nasional,“Kamus Bahasa Indonesia” Tim Pusat Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008.

Damaya, “Himpunan Lengkap Peraturan Perundang - Undangan Tentang Desa Dan Dana Desa”, Cetakan Pertama, Tim Redaksi Laksana, Jakarta, 2019.

Indang Dewata dan Yun Hedri Danhas, “ Pencemaran Lingkungan,” PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.

Lawrence M. Friedman, “ Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial”, Nusa Media, Bandung, 2010.

Moh. Fadli, et.all, “Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, Malang, 2016.

Muhammad Taufik, “Aspek - Aspek Hukum Lingkungan”, PT. Indeks, Jakarta, 2010.

Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, Tim Mataram University Press, Mataram, 2020.

Satjipto Rahardjo, “ Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis ”, Genta Publishing, yogyakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, “ Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum“, Cetakan ke 17, PT. Raja Grafindo, Depok, 2021.

-------------------,“ Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum”, CV. Rajawali, Jakarta, 2019.

Sukanda Husin, “ Penegakan Hukum Lingkungan,” Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Zulkarnaen, “ Dinamika Sejarah Hukum Filosofi Hingga Profesi Hukum’’, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2018.

Jurnal :

Agus Irawan “ Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Dalam Menyelenggarakan Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Kabupaten / Kota Ditinjau Dari Peraturan Perundang – Undangan Di Indonesia”, Jurnal Yuridis Unaja. Vol. 1 No. 2 Desember 2018, Universitas Adiwangsa, Jambi.

Atang Hermawan Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 30 No. 1 Februar 2014, Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Jumarsa, et all, “ Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Gampong Cot Siren Samalanga Kabupaten Bireuen”, Jurnal Biologi Education. Volume 8 No. 2 Oktober 2016, Universitas Serambi Mekkah.

Rosita Candrakirana, “ Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Surakarta”, Jurnal Yustisia.Vol. 4 No. 3 September - Desember 2015, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sri Sulistyawati,“Penegakan Hukum Lingkungan (Environtmen Enforcement) Berbasis Nilai Karakter”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 No. 1 Mei 2018, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washiyah.

Utang Rasyidin, “ Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif”, Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 4 No. 1 September 2019, Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung djati, Bandung.

Vivi Ariyanti, “ Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis. Vol. 6 No. 2 Desember 2019, Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto.

Warsito, “Menumbhkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Dan Perguruan Tinggi”, Jurnal Bedah Hukum Vol. 3 No. 1 Agustus 2017, Universitas Padjadjaran.

Wicipto Setiadi, “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Supremasi Hukum (Development of Law in Order to Enhan Cement Supremacy Of law)” Jurnal Rechtsvinding Kepala Badan Pembinanan Hukum Nasional (BPHN), volume 1 Januaril - April 2012, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Peraturan Perundang - undangan :

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Undang - Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Desa Wotan Nomor : 07 Tahun 2020 tentang Kebersihan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.24176/sk.v23i2.9506

Article Metrics

Abstract views : 109| XML views : 109

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

 

View My Stats