ANALISIS CURHAT KORBAN KEJAHATAN ASUSILA MENGGUNAKAN PENDEKATAN SEMANTIK: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan makna curhatan korban kejahatan asusila melalui kajian teori Abdul Chaer 1994; (2) menjelaskan kajian linguistik forensik pada curhatan korban kejahatan asusila berkaitan dengan KUHP Pasal 284, Pasal 285, Pasal 287, Pasal 294. Penelitian ini menggunakan pendekatan makna semantik jenis makna menurut Abdul Chaer 1994. Penelitian ini mengkaji dalam ruang lingkup linguistik forensik. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data penelitian ini berupa teks cuhatan korban kejahatan asusila dalam media sosial akun twitter @daffa_fais. Sumber data dalam penelitian merupakan dari media sosial @daffa_fais. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode simak bebas libat cakap (SBLC). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang dikemukakan Burhan Bungin (2003) berupa pengumpulan data, reduksi data, display data, penegasan simpulan. Hasil penelitian telah ditemukan (1) jenis makna berupa 4 makna leksikal, 3 makna gramatikal, 2 makna kontekstual, dan 2 makna nonreferensial. (2) keterkaitan teks curhatan “diperkosa sama bos sendiri” berkaitan dengan KUHP Pasal 294 tentang Kejahatan Kesusilaan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.7219
Article Metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
In Collaboration With:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.