Etika IT Dan Hukum Terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Pada Domain Merek Terkenal

Dewi Aprilia
Septian I Alfarizi
Muhammad Wildan Maulidani
Arrindika Pradana Ramadhansyah
Muhammad Daffa Rinaldy Yusri
Nur Aini Rakhmawati

Abstract


Kondisi dunia bisnis saat ini sedang dalam perkembangan yang sangat pesat di dunia ini. Berbagai macam bisnis baik di bidang barang atau jasa sangat sekali diminati karena memiliki peluang yang cukup baik. Namun, kondisi seperti ini pastinya menimbulkan berbagai macam persaingan, salah satunya melalui internet karena kegiatan pasarnya yang tidak mengenal waktu. Banyak sekali timbul penyalahgunaan di internet salah satunya penyalahgunaan domain atau yang biasa disebut cybersquatting. Cybersquatting adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pelanggaran ini sangatlah dilarang di Indonesia. Kegiatan ini biasanya meminta harga yang jauh lebih besar terhadap domain yang dimilikinya untuk dijual kepada perusahaan yang memilik merek dari domain tersebut. Hal ini dilakukan karena proses perolehan nama domain menggunakan first-come first-serve yang berarti orang yang mendaftarkan nama domain tersebut pertama kali merupakan orang yang akan dilayani atau akan mendapatkan domain tersebut. Pelanggaran ini akan berurusan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Terdapat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun hanya Undang-Undang no. 15 Tahun 2001 yang memberikan sanksi secara jelas, hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya terjadi cybersquatting di Indonesia.


Keywords


Cybersquatting; HKI; undang-undang

Teks Lengkap:

DOWNLOAD DISINI (PDF)

Referensi


G. Grainger, “Freedom of Expression and Regulation of Information in Cyberspace: Issues Concerning Potential International Co-operation Principles for Cyberspace,” Int’l. Trade Bus. L. Ann., vol. 5, hal. 72, 2000.

M. Nizar, “KEJAHATAN NAMA DOMAIN BERKAITAN DENGAN MEREK,” Yuridika, vol. 33, no. 1, hal. 118–144, 2018.

D. Chauhan dan S. Sharma, “Performance evaluation of different routing protocols in IPv4 and IPv6 networks on the basis of packet sizes,” Procedia Comput. Sci., vol. 46, hal. 1072–1078, 2015.

A. Goldstein, “ICANNSucks. biz (And Why You Can’t Say That): How Fair Use of Trademarks in Domain Names is Being Restrained,” Fordham Intell. Prop. Media Ent. LJ, vol. 12, hal. 1151, 2001.

G. G. Davis III, “Internet Domain Names and Trademarks: Recent Developments in Domestic and International Disputes,” Hast. Comm. Ent. LJ, vol. 21, hal. 601, 1998.

I. Tollett, “Domain names and dispute resolution,” World Pat. Inf., vol. 23, no. 2, hal. 169–175, 2001.

A. Chaudri, “Internet domain names and the interaction with intellectual property,” Comput. Law Secur. Rep., 2007.

T. J. Curtin, “The name game: Cybersquatting and trademark infringement on social media websites,” JL Pol’y, vol. 19, hal. 353, 2010.

A. Primawati, “ETIKA IT DI INDONESIA STUDI KASUS: CYBERSQUATTING PADA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU,” Simetris J. Tek. Mesin, Elektro dan Ilmu Komput., vol. 7, no. 1, hal. 421–426, 2016.

H. M. Jumhur, “Model Lembaga Pendaftaran Nama Domain Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Menuju Kepastian Hukum,” J. Konstitusi, vol. 11, no. 3, hal. 559–576, 2014.

S. Wasiyanti, “PENYELESAIAN SENGKETA PENYEROBOTAN NAMA DOMAIN (CYBERSQUATING) STUDI KASUS SONY ARIANTO KURNIAWAN (SONY A.K.) VS SONY CORP. (JEPANG),” Cakrawala, vol. XI, 2011.

S. L. Fazari, “Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang-Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek,” Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., vol. 1, no. 1, 2014.

Republik Indonesia, “Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Sekretariat Negara, Pasal 38, 2008.

Republik Indonesia, “Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek”, Sekretariat Negara, Pasal 1, 2001.

Republik Indonesia, “Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Sekretariat Negara, Pasal 23, 2008.




DOI: https://doi.org/10.24176/sitech.v1i2.2621

Article Metrics

Abstract views : 2050| DOWNLOAD DISINI (PDF) views : 752

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

Statistik Pengunjung Sitech View My Stats

Indexed by:


 Kode Barcode ISSN - Jurnal SITECH
Free counters!

Creative Commons License
Sitech : Jurnal Sistem Informasi dan Technology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Dedicated to: